Ayah Tiri di Mojokerto Perkosa Mahasiswi Sejak SD Dituntut 12 Tahun Bui
- M. Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim-EM (53), pelaku pencabulan dan pemerkosaan anak tiri di Mojokerto dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Atas tuntutan tersebut, dia akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Tuntutan terhadap EM dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mojokerto di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin, 20 Juli 2026. Sidang perkara ini berlangsung tertutup, dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Tri Sugondo dan Nurlely.
Dalam tuntutannya, Yulia menyatakan, EM melanggar Pasal 418 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” katanya.
Selain pidana badan, EM juga dituntut denda kategori IV sebesar Rp 500 juta. Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang.
Tuntutan tersebut mempertimbangkan beberap hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yaitu, perbuatan terdakwa merusak masa depan korban, minumbulkan trauma dan tidak mencerminkan selayaknya orang tua yang melindungi anaknya.
“Hal yang meringakan, terdakwa menyesali dan mengakui terus terang perbuatannya,” jelas Yulia.
Penasihat hukum terdakwa, Roidatul Qilmiah mengaatakan, pihaknya akan mengajukan pledoi atas tuntutan tersebut. Karena bagi kliennya masih terlalu berat.
“Menurut klien kita sangat berat. Minggu depan kita akan mengajukan note pembelaan dengan pertimbangan terdakwa kooperatif dan tulangpunggung keluarga,” katanya.
Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa menikah siri dengan ibu kandung korban, RJ (51) pada 2016. Mereka bertiga tinggal serumah di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Tahun berikutnya, terdakwa dan ibu korban kemudian menikah secara resmi.
Terdakwa mulai mencabuli korban pada 2016. Kala itu, putri tirinya tersebut baru berusia 9 tahun atau kelas 3 SD. Ketika mengadukan perbuatan ayah tirinya, korban justru diungsikan ke rumah kakeknya di Lumajang sampai sekitar tahun 2020.