KKN UINSA Buat Terobosan, Ajak 35 UMKM Ikuti Sosialisasi NIB dan Sertifikat Halal

Penyuluhan sertifikasi oleh KKN UINSA
Sumber :
  • VIVA Jatim

Pasuruan, VIVA Jatim – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) kelompok 135 UIN Sunan Ampel Surabaya membuat satu terobosan yang bermanfaat untuk perekonomian masyarakat. Mereka menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikasi Halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Wonokerto, Kabupaten Pasuruan, Sabtu, 18 Juli 2026

img_title Forum Guru Besar Soroti Transisi Kepemimpinan UIN Sunan Ampel

Sebanyak 35 pelaku UMKM ikut meramaikan kegiatan tersebut. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas usaha sebagai fondasi pengembangan UMKM yang lebih maju dan berdaya saing.

Sekretaris Desa Wonokerto, Abdul Mukti menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa KKN kelompok 135 UIN Sunan Ampel Surabaya dan tim LP3H Universitas Airlangga atas terselenggaranya kegiatan tersebut. 

img_title Riset Doktoral Unair Lahirkan Model Baru Pulihkan Kepercayaan Publik, Dinilai Cocok untuk Indonesia

Abdul Mukti berharap sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran para pelaku UMKM terhadap pentingnya legalitas usaha sehingga UMKM di Desa Wonokerto dapat berkembang lebih profesional, memiliki daya saing yang lebih baik, serta mampu memperluas akses pasar dan memanfaatkan berbagai program pemberdayaan dari pemerintah.

"Kami berharap kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam mendukung pengembangan UMKM di Desa Wonokerto. Jangan sampai hanya berhenti pada pendataan, tetapi benar-benar ada tindak lanjut sehingga para pelaku UMKM dapat merasakan manfaatnya secara langsung," ujar Abdul Mukti.

img_title Update Investagasi UNAIR Terkait Sejoli Mesum: Panggil Ortu hingga Periksa Penyebar Video

Dalam sesi pemaparan materi, Tim LP3H Universitas Airlangga menyampaikan terkait pentingnya kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi pelaku usaha, manfaat NIB bagi pengembangan usaha, serta kemudahan pengurusan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, narasumber juga menjelaskan prosedur pengajuan sertifikasi halal, manfaat sertifikat halal dalam meningkatkan kepercayaan konsumen, serta peluang yang dapat diperoleh UMKM setelah memiliki legalitas usaha yang lengkap.

Selama penyampaian materi, para peserta tampak antusias mengikuti setiap sesi. Hal tersebut terlihat dari aktifnya peserta dalam mengajukan pertanyaan dan berdiskusi mengenai persyaratan, tahapan pendaftaran, hingga kendala yang sering dihadapi dalam proses pengurusan NIB maupun sertifikasi halal.

Setelah sesi sosialisasi selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan dan pendaftaran NIB serta sertifikasi halal yang difasilitasi langsung oleh tim LP3H. Pada tahap ini, pelaku UMKM yang telah membawa persyaratan dapat berkonsultasi sekaligus melakukan proses pendaftaran dengan pendampingan dari tim, sehingga proses pengurusan legalitas usaha dapat berjalan lebih mudah dan efisien.

Halaman Selanjutnya
img_title