Polisi Kembali Tangkap 4 Pelaku Kasus Pemerkosaan Remaja 15 Tahun di Sampang

Ilustrasi pelaku ditangkap polisi
Sumber :
  • AI

Surabaya, VIVA Jatim-Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang kembali menangkap empat pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pemerkosaan terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang. Dengan penangkapan terbaru ini, total pelaku yang telah diamankan menjadi 16 orang dari 27 tersangka yang diduga terlibat.

img_title Kasus Arisan Online Bodong Rp71 Miliar, Polda Jatim Bakal Periksa Selebgram Hingga Artis

Keempat pelaku yang berhasil diringkus masing-masing berinisial LN (14) dan AR (15), warga Kecamatan Sampang, serta MT (20) dan RQ (24), warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya keempat DPO berhasil diamankan pada 17 Juli 2026.

img_title Polda Jatim Ungkap Kasus Arisan Online Bodong Senilai Rp71 Miliar

"Empat DPO terduga pelaku tindak pidana rudapaksa berhasil diamankan. Dua DPO ditangkap dengan bantuan Ditreskrimum Subdit PPA dan PPO Polda Jatim, sedangkan dua DPO lainnya diamankan oleh tim khusus Polres Sampang," kata Hartono, Selasa, 21 Juli 2026.

Dia menjelaskan, dua tersangka yang masih di bawah umur kini ditangani Unit PPA Polda Jatim. Sementara itu, dua tersangka dewasa menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Sampang.

img_title Tim ESports Polda Jatim Juara III MLBB Kapolri Cup 2026

"Dua tersangka yang di bawah umur diamankan PPA Polda Jatim dan dua tersangka yang dewasa diamankan Satreskrim Polres Sampang. Semua tersangka diamankan di Kabupaten Sampang," lanjutnya.

Dengan bertambahnya empat pelaku yang ditangkap, polisi telah mengamankan 16 tersangka dari total 27 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Adapun 11 pelaku lainnya hingga kini masih berstatus buron dan terus diburu aparat kepolisian.

"Untuk sisanya kita akan buru terus karena kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas. Mudah-mudahan kita bisa amankan semua pelaku secepatnya," tegas Hartono.

Di sisi lain, Polres Sampang memastikan kondisi korban terus menunjukkan perkembangan yang baik, baik dari sisi kesehatan maupun pemulihan psikologis.

"Sekarang korban sudah ada di rumahnya," pungkas Hartono.

Kasus asusila ini diketahui terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni di Desa Panggung, Kecamatan Sampang; Desa Astapah, Kecamatan Omben; dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong.

Peristiwa bermula pada Februari 2026, ketika itu korban sedang berada seorang diri di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang. Korban kemudian diajak berkenalan oleh sejumlah pelaku sebelum diduga mengalami ancaman, paksaan, dan kekerasan seksual. Korban juga diduga dipaksa mengonsumsi minuman keras.

Halaman Selanjutnya
img_title