Sales Pampers di Mojokerto Pamer Kemaluan ke Empat Siswi SMA Jalani Sidang

Terdakwa Kasus Pamer Kemaluan di Mojokerto Menjalani Sidang.
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah

Mojokerto-VIVA Jatim-Gagah Dyag Prasetya (29), seorang sales sekaligus kurir popok bayi asal Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu, didakwa pasal berlapis dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Pria asal Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto tersebut diadili atas dugaan aksi eksibisionisme dan tindakan tidak senonoh terhadap empat siswi SMA.

img_title Kampus KH Abdul Chalim Mojokerto Kemalingan, Uang Rp1 Miliar Lebih di Brankas Digasak

Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman, mengungkapkan bahwa terdakwa dijerat dua pasal pidana sekaligus atas perbuatannya.

"Dakwaan pertama terkait Pasal 36 juncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sementara dakwaan kedua menerapkan Pasal 406 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Erfandy, Selasa, 21 Juli 2026.

img_title Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan Seorang ABK di Lamongan Ditangkap

Sidang beragenda pembacaan dakwaan oleh JPU I Gusti Ngurah Yulio Mahendra tersebut digelar secara tertutup di Ruang Cakra PN Mojokerto, pada Senin, 20 Juli 2026. Majelis hakim dipimpin oleh Jenny Tulak bersama hakim anggota Tri Sugondo dan Jantiani Longli Naetasi.

Untuk memperlancar proses hukum dan jalannya persidangan, Jaksa Penuntut Umum telah memindahkan penahanan terdakwa dari Rutan Polres Mojokerto ke Lapas Kelas IIB Mojokerto sejak 7 Juli 2026 lalu.

img_title Ayah Permerkosa Anak Tiri Sejak SD hingga Kuliah di Mojokerto Divonis 12 Tahun Bui

Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, terdakwa tengah melintas di area taman Perumahan Bumi Sooko Permai (BSP), Kecamatan Sooko, usai mengantarkan barang pesanan pelanggan.

Melihat empat siswi SMA yang sedang duduk santai sepulang sekolah, terdakwa menghentikan sepeda motor Honda Scoopy hitam nopol S 5477 NCH miliknya. Terdakwa kemudian diduga sengaja memamerkan dan melakukan tindakan tidak senonoh pada alat kelaminnya di hadapan para pelajar tersebut.

Menurut Erfandy, saat itu, kemaluan terdakwa terlihat jelas oleh keempat siswi SMA tersebut. Aksi tersebut memicu kemarahan para korban hingga berteriak. Teriakan para siswi SMA ini seketika mengundang perhatian warga di sekitar lokasi perumahan.

Terdakwa yang panik dan berupaya melarikan diri berhasil dikejar serta diamankan oleh warga bersama para korban.

“Terdakwa berhasil dikejar dan diamankan oleh para saksi korban bersama warga sekitar, lalu diserahkan ke Polsek Sooko," tandasnya.

Terdakwa resmi menjalani penahanan sejak 11 April 2026 sebelum akhirnya berkas perkara dilimpahkan ke meja hijau.