Edarkan Sabu 38 Gram Sistem Ranjau di Gresik, MWF dan DE Terancam Penjara Seumur Hidup
Kamis, 23 Juli 2026 - 16:18 WIB
Sumber :
- Tofan Bram Kumara
Atas perbuatannya, DE dan MWF dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.