Edarkan Sabu 38 Gram Sistem Ranjau di Gresik, MWF dan DE Terancam Penjara Seumur Hidup

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution (tengah), AKP Ahmad Yani dan Ipda Hepi Menunjukkan Barang Bukti Sabu.
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara

Atas perbuatannya, DE dan MWF dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

img_title Warga Mojokerto Temukan Mayat Bayi Dikubur di Samping Sumur, Awalnya Curiga Ada Gundukan Tanah