Perda Hunian Layak, Pemilik Kos Wajib Lapor Penghuni Maksimal Tujuh Hari

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad.
Sumber :
  • Humas Pemkot Surabaya

Surabaya, VIVA Jatim-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menyosialisasikan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak. Salah satu ketentuan dalam aturan tersebut mewajibkan pemilik rumah kos dan kontrakan melaporkan data penghuni baru paling lambat tujuh hari setelah menempati hunian.

img_title Wali Kota Eri Berharap Perputaran Uang di Surabaya Great Expo 2026 Meningkat

Perda yang berlaku sejak 31 Maret 2026 itu menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya bersama DPRD dalam mewujudkan hunian yang aman, sehat, dan tertib, sekaligus memastikan data kependudukan warga tetap akurat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan, pendataan penghuni akan diperkuat melalui Aplikasi Cek-in Warga dengan melibatkan camat, lurah, RT, dan RW.

img_title Pemkot Surabaya Perkuat Perlindungan dan Pemberdayaan Ojol Perempuan

"Kita ada Aplikasi Cek-in Warga yang akan mendata setiap penduduk, bahkan tidak hanya rumah yang milik sendiri tapi juga rumah kos, kemudian kos-kosan itu juga akan didata," kata Irvan.

Menurut Irvan, masa kontrak penghuni juga akan dicatat sehingga Pemkot Surabaya dapat memantau masa berlaku domisili setiap warga.

img_title Surabaya Permudah Layanan Adminduk, Bayi Baru Lahir Dapat Tiga Dokumen Gratis

"Jadi ketika kontraknya (misal) 2 tahun, itu harus betul-betul dia terdata. Sehingga dokumen-dokumennya juga mungkin akan kita tagging sampai masa kontraknya berakhir," ujarnya.

Ia menjelaskan, sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2026 telah dilakukan bersama DPRD Kota Surabaya, asosiasi pemilik rumah kos, serta perwakilan RT dan RW. Dalam aturan tersebut, pemilik rumah kos maupun kontrakan diwajibkan melaporkan identitas penghuni baru paling lambat tujuh hari.

"Kita sudah sosialisasi bersama dewan, kita sepakat bahwa rumah kos, kontrakan, maupun kos-kosan wajib melaporkan sesuai Perda 4/2026 yang baru terbit. Itu dalam tujuh hari harus melaporkan, siapa yang ngontrak, siapa yang kos di situ," katanya.

Selain melaporkan penghuni baru, pemilik rumah kos juga diwajibkan mendata seluruh penghuni dengan meminta dokumen kependudukan sebagai bagian dari administrasi.

"Jadi pemilik kos harus melapor, mendata seluruh anak kosnya. Dan Dokumen kependudukan harus diminta," imbuh Irvan.

Perda Nomor 4 Tahun 2026 juga mengatur bahwa setiap penyelenggara rumah kos harus bersedia alamat propertinya digunakan sebagai alamat Kartu Keluarga (KK) bagi penduduk ber-KTP Surabaya selama masih tinggal di rumah kos tersebut. Ketentuannya, jumlah KK yang terdaftar maksimal sama dengan jumlah kamar yang tersedia.

Halaman Selanjutnya
img_title