Perda Hunian Layak, Pemilik Kos Wajib Lapor Penghuni Maksimal Tujuh Hari

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad.
Sumber :
  • Humas Pemkot Surabaya

"Jadi (pemilik kos) harus bersedia digunakan alamatnya untuk yang tinggal di situ. Jadi sebelum akad kos-kosan, dia harus sudah ada kejelasan bahwa alamat yang dicantumkan oleh yang kos itu, (pemilik) harus bersedia," katanya.

img_title Pemkot Surabaya Siapkan Mini Bozem di Exit Tol untuk Atasi Genangan Kawasan Margomulyo

Irvan menilai kesepakatan tersebut penting agar identitas penyewa telah jelas sejak awal sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Kadang-kadang kan mereka tidak bersedia karena takut (mungkin) nanti kalau ada pinjol. Maka ini harus benar-benar di-fix kan, apa benar data kependudukannya jelas, kerjanya di mana, apakah rumah tangga atau bukan. Itu harus sudah clear di awal, di perjanjian kontrak maupun kos," pungkasnya.

img_title Berjalan Efektif, Digitalisasi Parkir Surabaya Dongkrak PAD hingga 10 Persen