Perda Hunian Layak, Pemilik Kos Wajib Lapor Penghuni Maksimal Tujuh Hari
Minggu, 26 Juli 2026 - 19:27 WIB
Sumber :
- Humas Pemkot Surabaya
"Jadi (pemilik kos) harus bersedia digunakan alamatnya untuk yang tinggal di situ. Jadi sebelum akad kos-kosan, dia harus sudah ada kejelasan bahwa alamat yang dicantumkan oleh yang kos itu, (pemilik) harus bersedia," katanya.
Irvan menilai kesepakatan tersebut penting agar identitas penyewa telah jelas sejak awal sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Kadang-kadang kan mereka tidak bersedia karena takut (mungkin) nanti kalau ada pinjol. Maka ini harus benar-benar di-fix kan, apa benar data kependudukannya jelas, kerjanya di mana, apakah rumah tangga atau bukan. Itu harus sudah clear di awal, di perjanjian kontrak maupun kos," pungkasnya.