BRI Dukung Penegakan Hukum di Pamekasan, tak Toleransi Penipuan

Kantor BRI Cabang Pamekasan
Sumber :
  • Istimewa

Pamekasan, Viva JatimBRI Kantor Cabang Pamekasan menegaskan komitmennya mendukung penuh proses penegakan hukum terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan seorang mantan pegawainya.

img_title Akal Bulus 3 Penipu Berkedok Rekrutmen Pegawai Pabrik di Mojokerto, Korban Bayar Hingga Ratusan Juta

Sikap tersebut ditunjukkan setelah aparat Kepolisian berhasil menangkap tersangka yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pemimpin BRI Kantor Cabang Pamekasan, Andri Wicaksono mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas kasus yang lebih dahulu diungkap oleh internal BRI melalui Kantor Cabang Pamekasan.

img_title 3 Penipu Berkedok Rekrutmen Pegawai Pabrik di Mojokerto Dibui, Kerugian Hampir Rp1 M

Langkah itu, kata dia, menjadi bukti penerapan prinsip zero tolerance to fraud yang dijalankan perusahaan pelat merah tersebut.

"BRI mengapresiasi langkah Kepolisian yang berhasil menangkap DPO dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan. Kasus ini sebelumnya telah diungkap oleh internal BRI melalui Kantor Cabang Pamekasan sebagai bentuk komitmen kami dalam menerapkan prinsip zero tolerance to fraud terhadap setiap tindakan yang berpotensi merugikan nasabah maupun perusahaan," ujar Andri dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Juli 2026.

img_title Polda Jatim Ungkap Penipuan Promo Logam Mulia Dikendalikan dari Lapas Sumut

Andri menjelaskan, BRI telah mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan internal perusahaan terhadap oknum tersebut. Sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah diberlakukan efektif sejak 30 September 2020, jauh sebelum proses penangkapan dilakukan.

Selain itu, BRI juga menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh tahapan proses hukum hingga pelaku berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian.

Menurut Andri, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga integritas dan melindungi kepentingan nasabah.

"BRI berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi prinsip good corporate governance dalam setiap aktivitas operasional dan bisnis perusahaan. Kami juga akan terus memperkuat sistem pengendalian internal serta mendukung penuh proses penegakan hukum sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan nasabah dan masyarakat," tegas Andri.

Polres Pamekasan telah menangkap mantan pegawai BRI, terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi senilai Rp 7,8 miliar. Yakni MLA yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020.

MLA diduga terlibat dalam perkara penipuan, penggelapan, atau tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.