Dimassa Warga Saat Ditangkap, Dua Pencuri Besi di Lamongan Lapor Polisi

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Adimas Firmansyah.
Sumber :
  • Imron Saputra

Lamongan, VIVA Jatim-Dua terduga pencuri besi di Desa Kebet, Kecamatan Lamongan melapor ke polisi karena merasa menjadi korban pengeroyokan massa saat kepergok mencuri.

img_title Viral di Media Sosial, Pedagang di Lamongan Getok Harga Selangit Pelanggan Nasi Boran, Disperindag Berikan Edukasi

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Adimas Firmansyah membenarkan laporan tersebut yang dibuat pada hari Sabtu, 25 Juli 2026 ke Satreskrim Polres Lamongan.

Adimas menyebut, laporan itu dibuat terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap kedua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian.

img_title Muhammad Harryanto Siap Bawa Panjat Tebing Lamongan Kembali Berjaya

"Diduga pelaku pencurian mengalami tindak kekerasan sehingga pihak yang bersangkutan membuat laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. Laporan tersebut saat ini juga sedang kami tangani," kata Adimas, Senin 27, Juli 2026.

Terkait nilai kerugian, secara nominal memang termasuk kategori tindak pidana ringan (tipiring). Namun berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut mengarah pada pencurian dengan pemberatan, sehingga proses penyelidikan masih terus dilakukan.

img_title Pengendara Motor di Lamongan Meninggal Usai Terperosok ke Sungai

Selain menerima laporan dari kedua terduga pelaku pencurian, Satreskrim Polres Lamongan juga menerima laporan terkait pencurian tersebut pada Jumat, 24 Juli 2026.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa kedua perkara tersebut diproses secara terpisah dan objektif. Laporan tersebut akan ditangani secara profesional, prosedural, proporsional, dan transparan.

"Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan kepada publik sesuai hasil penyidikan. Kami memahami peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat karena video yang beredar luas di media sosial. Namun kami mengimbau masyarakat untuk tidak membentuk opini ataupun menyimpulkan sendiri sebelum proses hukum selesai," katanya.