Polres Mojokerto Terapkan Layanan SKCK Full Online Lewat Aplikasi Super App Polri
- M. Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim-Polres Mojokerto resmi menerapkan pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara full online melalui aplikasi Super App Polri.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Telegram Kapolri Nomor STR/1469/VI/YAN.2.3./2026 tanggal 15 Juni 2026 tentang implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2026. Sebelumnya, pelayanan SKCK dilakukan melalui kombinasi sistem luring (offline) dan daring (online).
Kini, seluruh proses permohonan dialihkan ke sistem digital sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik di lingkungan Polri.
Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Suyanto, mengatakan penerapan layanan full online bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelayanan administrasi kepolisian.
"Transformasi pelayanan SKCK menjadi full online merupakan bentuk komitmen Polri untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar mulai memanfaatkan aplikasi Super App Polri dalam pengurusan SKCK," ujar Suyanto, Senin, 27 Juli 2027.
Melalui mekanisme baru tersebut, seluruh proses permohonan SKCK dilakukan secara mandiri melalui aplikasi POLRI SuperApp yang tersedia di Google Play Store maupun App Store.
Pemohon wajib mengisi data, mengunggah seluruh dokumen persyaratan, serta melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara daring. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan terverifikasi, pemohon hanya perlu datang ke lokasi pelayanan dengan membawa bukti pendaftaran online dan bukti pembayaran untuk mengambil dokumen fisik SKCK.
Saat ini, pelayanan SKCK full online masih dipusatkan di Mapolres Mojokerto. Namun, Polres Mojokerto tengah mempersiapkan perluasan layanan ke empat Polsek, yakni Polsek Ngoro, Polsek Kutorejo, Polsek Mojosari, dan Polsek Trowulan. Aktivasi layanan di empat Polsek tersebut masih menunggu proses integrasi perangkat lunak oleh Baintelkam Polri.
Selain perubahan mekanisme pelayanan, Polres Mojokerto juga akan melakukan penarikan blangko administrasi SKCK lama yang disertai penyusunan Berita Acara Penarikan Blangko SKCK. Penarikan logistik tersebut dijadwalkan berlangsung serentak pada 31 Juli 2026.
Suyanto mengajak masyarakat Kabupaten Mojokerto untuk segera mengunduh Super App Polri agar proses pengurusan SKCK menjadi lebih praktis dan efisien.