Eks Manejer Homestay di Mojokerto Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Akibat Gelapkan Uang

Eks manejer Majapahit homestay, Yan Dwi Mujiati (50)
Sumber :
  • Viva Jatim/M Luthfi

Mojokerto, VIVA Jatim – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap eks manejer Majapahit homestay, Yan Dwi Mujiati (50) karena menggelapkan uang sewa. Selain penjara, Yan juga diwajibkan membayar restitusi.

img_title Dirut BPI Ajukan Eksepsi, Pengacara: Hanya Persoalan Administratif

Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfildrus Mamo di ruang sidang Cakra PN Mojoerto, Rabu, 29 Juli 2026. Sidang ini diikuti Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Satria Faza. Terdakwa Yan didampingi penasihat hukumnya, Iwut Widiantoro.

Dalam amar putusannya, hakim menilai Yan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 488 junto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yaitu secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, yang dilakukan secara berlanjut.

img_title Pemilik Homestay di Mojokerto Kembali Laporkan Mantan Pegawai atas Dugaan Penggelapan, Kali Ini Merugi Rp127 Juta

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara. Dan menjatuhkan pidana tambahan berupa pidana ganti rugi sejumlah Rp68.000.000 kepada saksi saksi Theti Mahayani,” kata Fransiskus.

Uang ganti rugi atau restitusi tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu 6 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

img_title Akal Bulus 3 Penipu Berkedok Rekrutmen Pegawai Pabrik di Mojokerto, Korban Bayar Hingga Ratusan Juta

“Apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan , maka pendapatan terpidana dapat disita oleh jaksa untuk melunasi pidana denda apabila tidak dibayar. Apabila pendapatan terpidana tidak mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan penjara 53 hari,” ungkap Fransiskus.

Vonis tersebut, mempertimbangkan keadaan yang meringankan dan memberatkan. Keadaan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, mengkibatkan saksi Theti mengalami kerugian sekitar Rp68.000.000, sudah menikmati hasil kejahatannya, dan tidak jujur di persidanganx.

Sedangkan keadaan yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.

Atas vonis tersebut, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan permohonan banding. “Pikir-pikir Ya Mulia,” tandas Yan.

Sebelumnya, Pemilik Majapahit Homestay, Theti Mahayani (45) menunjuk Yan sebagai manajer sejak 20 Desember 2020 sampai 1 Agustus 2024. Sebab Theti tinggal di Jepang. Penginapan 11 kamar ini bekerja sama dengan Red Doorz. Sehingga namanya menjadi Red Doorz Near Trainstation di Jalan Cinde Baru II nomor 14, Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Halaman Selanjutnya
img_title