Brankas Sekolah TK IT Cendekia Rp89 Juta di Lamongan Digasak Maling, Pelaku Penjaga Sekolah
- Imron Saputra
Lamongan, VIVA Jatim-Sebuah brangkas milik TK IT Cendekia di Jalan Veteran, Kelurahan Tlogoanyar, Kecamatan/Kabupaten Lamongan digasak maling.
Pelaku merupakan penjaga sekolah berinisial MS (45), warga Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya. Ia ditangkap Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda Hamzaid mengatakan, kasus pencurian itu diketahui oleh bendahara sekolah pada Rabu 29 Juli 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu bendahara sekolah datang dan memasuki ruang kepala sekolah serta ruang wakil kepala sekolah. Ia kemudian mendapati brankas yang biasa digunakan untuk menyimpan uang telah hilang.
"Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada kepala sekolah. Saat dilakukan pengecekan rekaman CCTV, diketahui terdapat jeda rekaman sekitar 40 menit akibat listrik padam," kata Hamzaid, Kamis 30 Juli 2026.
Kasus itu kemudian oleh pihak sekolah dilaporkan ke polisi. Pamapta dan Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan di lapangan.
"Dari hasil analisis rekaman CCTV, petugas menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah kepada seorang penjaga TK IT Cendekia di sekitar lokasi ditemukannya brankas yang telah dibobol," jelas Hamzaid.
Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial MS. Sementara akibat kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian material sebesar Rp89.000.000.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara membobol brankas milik sekolahan kini pelaku dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah linggis yang digunakan untuk membobol brankas, satu buah hoodie warna hitam, satu buah celana warna hitam, uang tunai hasil pencurian sebesar Rp9.240.000, serta satu unit brankas milik sekolah.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.