Dorong Masyarakat Sadar Hukum, LBH Legundi Edukasi Warga Tambakrejo Surabaya
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Legundi mengedukasi puluhan warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya tentang hukum di Aula Kelurahan Tambakrejo, Jumat, 31 Juli 2026.
Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran hukum, khususnya terkait administrasi kependudukan dan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ketua LBH Legundi Frendika Suda Utama mengatakan, penyuluhan hukum tersebut sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di tingkat kelurahan. Harapannya mereka sadar tentang pentingnya hukum.
"Dan juga mereka dapat memahami hak serta kewajibannya," ujar Frendika.
Ia menambahkan acara yang merupakan bagian dari kerjasama antara Kemnterian Hukum bersama dengan LBH Legundi ini menghadirkan advokat LBH Legundi, Zulhilmi Rizki Filhaj dan Kezia Grace Harefa. Keduanya menyampaikan materi mengenai prosedur bantuan hukum dalam pengajuan permohonan perbaikan administrasi kependudukan.
Menurut Frendika alasan memilih materi tersebut agar masyarakat memahami langkah-langkah yang harus ditempuh apabila mengalami kendala hukum terkait perbaikan administrasi kependudukan.
Selain administrasi kependudukan, masyarakat juga mendapatkan materi pemberdayaan hukum bertema Membangun Keluarga Aman dan Bebas dari Kekerasan sebagai langkah pencegahan kasus KDRT di lingkungan masyarakat.
"Agar masyarakat mampu membangun keluarga yang aman serta mengetahui langkah hukum apabila terjadi tindak kekerasan," katanya.
Sementara itu, Lurah Tambakrejo, M. Fajar Fanani mengaku penyuluhan ini sangat bermanfaat bagi warganya. Sehingga mereka memiliki pemahaman hukum, termasuk bagaimana mekanisme pelaporan ketika menghadapi persoalan hukum.
"Karena masih banyak yang belum mengetahui prosedur hukum maupun jalur pengaduan ketika menghadapi persoalan hukum," katanya.
Oleh karena itu, menurut Fajar, edukasi ini sesuai dengan kebutuhan warganya. Literasi masyarakat tentang hukum diharapkan semakin meningkat.
Ia menambahkan karakteristik masyarakat Tambakrejo yang heterogen membuat kebutuhan terhadap edukasi hukum diperlukan. Pasalnya, wilayah ini dihuni masyarakat dengan latar belakang sosial dan pekerjaan yang beragam.
"Tambakrejo berada di Surabaya Pusat tetapi berbatasan dengan Surabaya Utara. Masyarakatnya cukup heterogen, ada masyarakat perkotaan, masyarakat pesisir, pendatang dari Madura maupun daerah lain, sehingga membutuhkan pendampingan dan penambahan wawasan hukum," katanya.
Keberadaan Pasar Tambakrejo dan banyaknya pedagang kaki lima menjadi alasan lain pentingnya penyuluhan hukum agar masyarakat memahami aturan dalam menjalankan aktivitas ekonomi. Olah karena itu, menurutnya, pedagang pasar maupun PKL juga perlu mengetahui bagaimana berdagang yang sesuai aturan.