Polisi Ekshumasi Makam Pegawai Kejari Kota Mojokerto, Suami Laporkan Dugaan Kejanggalan Kematian
- M. Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim-Polisi melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Rei Besari Gaylendri, seorang Penelaah Teknis Kebijakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan atas laporan dugaan kejanggalan dalam kematian korban.
Ekshumasi dilaksanakan di Tempat Pemakaman Umum Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jumat, 31 Juli 2026. Proses ini dilakukan untuk kepentingan autopsi setelah suami korban, Doddy Eka Wijaya, melaporkan dugaan kejanggalan dalam kematian istrinya ke Polres Mojokerto Kota.
Proses ekshumasi dan autopsi melibatkan tim dokter forensik RS Bhayangkara Polda Jawa Timur bersama penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Sejumlah sampel dari jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan laboratorium forensik lebih lanjut.
Rei diketahui tinggal di salah satu perumahan di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Ia meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS Reksa Waluya, Kota Mojokerto, pada 10 Juni 2026 atau sekitar 51 hari sebelum ekshumasi dilakukan.
Hingga kini, Polresta Mojokerto belum memberikan keterangan resmi mengenai laporan yang diajukan Doddy Eka Wijaya. Polisi juga belum mengungkap hasil autopsi maupun perkembangan penyelidikan terkait penyebab kematian korban.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai perkara tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Yusaq Junarko, memilih tak memberikan komentar.
"No comment, tabayyun, masih proses. Tolong hargai hak dan nama warga negara," ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.