Residivis Narkoba di Surabaya Ditangkap Lagi, Simpan 14 Paket Sabu Siap Edar
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim-Seorang residivis kasus narkotika berinisial VR (32), warga Jalan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap mengedarkan sabu.
Pria yang pernah dipenjara pada 2020 itu diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama 14 paket sabu siap edar.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Kapas Madya, Surabaya, pada Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
"Benar, pelaku VR kita tangkap berikut barang bukti sebanyak 14 poket sabu siap edar dengan total seberat 1,832 gram," kata AKBP Dodi, Minggu, 2 Agustus 2026.
Menurut Dodi, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas mengetahui keberadaan tersangka.
"Anggota mendalami informasi yang diterima terkait peredaran sabu, dan keberadaan terduga diketahui hingga dilakukan penangkapan," ujarnya.
Selain sabu, polisi turut menyita dua bendel plastik klip kosong, dua sekop plastik, satu timbangan digital, satu bungkus rokok, satu unit telepon genggam, serta sebuah tas selempang hitam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Dalam pemeriksaan, VR mengaku baru pertama kali kembali terlibat dalam peredaran narkotika setelah bebas dari penjara. Ia mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar berinisial ND yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Namun, aksi tersangka lebih dahulu digagalkan polisi sebelum seluruh barang haram itu sempat terjual.
"Baru pertama kali setelah keluar penjara, pelaku ini mencoba keberuntungan namun langsung kami gagalkan. Untuk DPO masih dilakukan pengejaran," pungkas AKBP Dodi.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih melakukan pengembangan untuk memburu bandar berinisial ND sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan tersangka.