Polda Jatim Ungkap Penipuan Promo Logam Mulia Dikendalikan dari Lapas Sumut
- Mokhammad Dofir
Surabaya, VIVA Jatim-Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar sindikat penipuan online bermodus promo penjualan logam mulia yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sumatera Utara. Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka, empat di antaranya merupakan warga binaan lapas.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi perhatian karena pelaku menggunakan modus penawaran emas dengan harga jauh di bawah pasaran untuk menjerat korban.
"Pada siang hari ini Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur menyampaikan hasil pengungkapan tindak pidana penipuan online dengan modus promo penjualan logam mulia emas yang tentunya menjadi perhatian kita bersama," kata Jules saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin, 3 Agustus 2026.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menambahkan, lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ICS, MAH, I, SYR, dan RML. ICS merupakan warga binaan Lapas Nusakambangan yang sebelumnya berasal dari Lapas Sumatera Utara. Sementara MAH, I, dan SYR merupakan warga binaan Lapas Sumatera Utara, sedangkan RML bukan penghuni Lapas.
Bimo mengungkapkan, kasus ini bermula ketika korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang mengaku sebagai anaknya. Setelah korban percaya, pelaku menawarkan pembelian logam mulia dengan harga promo Rp2,35 juta per gram, lebih murah dibanding harga pasar saat itu yang mencapai sekitar Rp2,8 juta per gram.
Korban kemudian menyepakati pembelian dua batang emas masing-masing seberat 50 gram dengan nilai transaksi mencapai Rp587,5 juta. Uang tersebut ditransfer ke rekening atas nama RML sesuai arahan pelaku.
"Korban baru menyadari menjadi korban penipuan setelah suaminya menghubungi anak mereka dan mengetahui bahwa nomor yang menghubungi sebelumnya bukan milik anaknya," lanjut Bimo.
Hasil penyidikan, Bimo menyampaikan bahwa peran ICS bersama MAH bertugas menyiapkan berbagai perangkat untuk menjalankan aksi penipuan. Keduanya menggunakan aplikasi WhatsApp Sniper untuk mencari target, GetContact Premium guna menganalisis calon korban, serta aplikasi komunikasi virtual untuk menghubungi korban.
Sementara itu, tersangka I dan SYR berperan menyiapkan rekening penampung atas nama RML. Adapun RML bertugas sebagai pemilik sekaligus admin rekening yang digunakan menerima uang hasil penipuan.