Mobil, Tanah hingga Kapal Dilelang Kejati Jatim, Target Setor Rp40 Miliar ke Kas Negara

Kajati Jatim Abdul Qohar usai membuka pameran barang rampasan di Gudang Barang Bukti Kejati Jatim, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menargetkan penerimaan sebesar Rp40 miliar dari pelaksanaan lelang serentak barang rampasan negara yang akan digelar secara nasional pada 10–14 Agustus 2026. Seluruh hasil lelang akan disetorkan ke kas negara.

img_title Pakan Satwa Dikorupsi Miliaran Rupiah, Eks Dirut KBS Surabaya Ditahan

Kepala Kejati Jawa Timur, Abdul Qohar mengatakan, lelang tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara melalui penjualan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Target kita Rp40 miliar. Tetapi nanti hasil lelang ini bisa berkembang karena harga limit juga bisa berkembang sesuai penawaran dalam proses lelang," ujar Abdul Qohar usai membuka pameran barang rampasan di Gudang Barang Bukti Kejati Jatim, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Senin, 3 Agustus 2026.

img_title Puluhan Massa Demo Polda dan Kejati Jatim Minta Usut Kasus Jampidsus

Menurut Abdul Qohar, terdapat 275 objek barang rampasan yang akan dilelang. Barang-barang tersebut terdiri atas mobil, sepeda motor, tanah, bangunan, hingga berbagai aset lainnya.

"Total seluruhnya ada 275 barang, terdiri dari mobil, sepeda motor, tanah, bangunan, dan barang-barang lainnya," katanya.

img_title Supardi dan Anak Buahnya Dicopot Gegara Terima Suap Tambang Ilegal Rp600 Juta

Ia menjelaskan, Kejati Jawa Timur memiliki 39 satuan kerja (satker). Namun, pada pelaksanaan lelang serentak nanti hanya 35 satker yang akan mengikuti proses lelang.

"Di Jawa Timur ada 39 satker. Yang akan melaksanakan lelang tanggal 10 Agustus nanti ada 35 satker. Barangnya berada di masing-masing satker. Yang dipamerkan di sini hanya sebagian karena lokasi satker sangat jauh," jelasnya.

Barang yang dipamerkan di Gudang Barang Bukti Kejati Jatim, lanjut Abdul Qohar, berasal dari 13 satker dan belum mencakup seluruh barang rampasan yang akan dilelang.

"Yang ada di sini hanya dari 13 satker, itu pun tidak seluruhnya karena kalau semuanya dibawa ke sini tidak akan cukup tempat," ujarnya.

Abdul Qohar menegaskan seluruh barang yang dilelang merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana, baik tindak pidana korupsi maupun tindak pidana umum yang telah memiliki putusan hukum tetap.

"Ada barang dari perkara korupsi maupun tindak pidana umum. Misalnya bus yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi di Ponorogo," katanya.

Menjawab pertanyaan terkait kendaraan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Abdul Qohar memastikan pembeli tidak perlu khawatir karena dokumen kepemilikan dapat diurus berdasarkan risalah lelang.

Halaman Selanjutnya
img_title