Ayah Permerkosa Anak Tiri Sejak SD hingga Kuliah di Mojokerto Divonis 12 Tahun Bui

Terdakwa Kasus Pemerkosaan terhadap Anak Tirinya saat akan mengikuti pembacaan vonis.
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim-EM (53), seorang ayah yang mencabuli dan memerkosa anak tirinya sejak duduk di bangku SD hingga kuliah divonis 12 tahun penjara dan denda Rp2.250.000.000. Vonis ini confirm atau sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), namun dendanya lebih tinggi.

img_title Sales Pampers di Mojokerto Pamer Alat Kelamin ke Siswi SMA Dihukum 5 Bulan Penjara

Amar putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak di Ruanh Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin, 3 Agustus 2026.

Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo mengatakan, EM dinilai terbukti melanggar pasal Pasal 418 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

img_title Kampus KH Abdul Chalim Mojokerto Kemalingan, Uang Rp1 Miliar Lebih di Brankas Digasak

Yaitu melakukan percabulan dengan anak tirinya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau di didik dan yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp2.250.000.000,” kata Tri Sugondo.

img_title Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan Seorang ABK di Lamongan Ditangkap

Denda tersebut harus dibayar dalam jangka waktu bulan, dan dapat diperpanjang untuk paling lama bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

“Dalam hal kekayaan atau pendapatan tidak mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 300 hari,” terang Tri Sugondo.

Putusan tersebut, lanjut Tri Sugondi, telah mempertimbangkan keadan yang memberatkan dan meringankan. Keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan mengakibatkan beban psikis kepada korban, dilakukan terhadap anak tirinya sendiri, yang seharusnya di didik, diasuk, dirawat, dijaga, dan dilindungi.

Juga perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sejak saksi korban masih berusia anak-anak sampai dengan saksi korban dewasa.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, merasa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title