Implementasi KUHAP Baru, PT Surabaya Mulai Terapkan Sidang Elektronik Perkara Pidana
- Achmad Faizal/Surabaya
Menurut Sujatmiko, fasilitas tersebut disiapkan untuk memudahkan pelaksanaan persidangan banding, khususnya bagi para pihak yang berada di wilayah yang jauh dari Pengadilan Tinggi Surabaya.
"Ruang sidang ini bisa terhubung dengan kejaksaan, rutan, lapas, atau tempat tertentu yang ditentukan majelis hakim sehingga persidangan elektronik dapat berjalan sesuai ketentuan KUHAP baru," ujarnya.
Ia menegaskan penerapan persidangan elektronik tersebut mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026 dan digunakan untuk seluruh perkara pidana, termasuk tindak pidana khusus seperti korupsi.
"Mulai 1 Agustus sudah berjalan. Ini berlaku untuk seluruh perkara pidana, termasuk pidana khusus seperti korupsi," katanya.
Terkait kesiapan infrastruktur, Sujatmiko memastikan Pengadilan Tinggi Surabaya telah menyiapkan sarana dan prasarana pendukung, termasuk prosedur apabila terjadi kendala teknis seperti gangguan jaringan internet saat persidangan berlangsung.
"Kalau terjadi gangguan jaringan atau keadaan darurat, majelis hakim dapat mengambil kebijakan, misalnya menjadwalkan kembali persidangan dengan memberitahukan jadwal yang baru kepada para pihak. Intinya, Pengadilan Tinggi Surabaya sudah siap melaksanakan persidangan elektronik," kata Sujatmiko.