Polrestabes Surabaya Tangkap 3 Penyerobot Ruko Ngagel Asal Sampang

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim-Polrestabes Surabaya menangkap tiga orang yang diduga terlibat aksi penyerobotan sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Krukah Utara, Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Dua dari tiga tersangka tersebut disebut berasal dari Sampang, Madura.

img_title Ahli Bikin Tembakau Sintetis, Pria Asal Madiun Ditangkap Polisi

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AA (36), SL (46), yang disebut asal Sampang, serta NH (45) yang tinggal di Surabaya. Mereka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum terkait dugaan aksi premanisme yang sempat viral di media sosial tersebut.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut karena diduga terdapat pihak lain yang terlibat dalam aksi penyerobotan ruko.

img_title Pelaku Pembacokan Valet Ambyar di Surabaya Menyerahkan Diri

"Tiga orang sudah kita lakukan penahanan dan penyidik akan terus mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada pelaku lain yang terlibat yang akan terus ditindaklanjuti sesuai dengan keterangan para saksi dan juga pada pemeriksaan rekaman CCTV," terang Kombes Luthfi, Rabu, 5 Agustus 2026.

Aksi penyerobotan ruko tersebut diduga terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026. Peristiwa itu menjadi perhatian setelah rekamannya beredar di media sosial.

img_title Residivis Narkoba di Surabaya Ditangkap Lagi, Simpan 14 Paket Sabu Siap Edar

Lutfi menegaskan Polrestabes Surabaya tidak akan memberikan ruang terhadap aksi premanisme dalam bentuk apapun, termasuk pengerahan massa yang menghalangi seseorang untuk memasuki rumah atau properti yang menjadi haknya.

"Tidak ada aksi premanisme atau aksi pengerahan massa dengan upaya menghalang-halangi seseorang masuk rumahnya dan kami akan tindak tegas bila mendapat laporan masyarakat terkait hal itu," tandas Kombes Pol Lutfi.

Dia juga menegaskan seluruh lembaga maupun organisasi tetap harus mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

Dalam kasus tersebut, korban berinisial BADP disebut sebagai pemenang lelang yang sah atas ruko tersebut. Kepemilikan ruko juga telah mendapatkan penetapan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta telah dilakukan proses balik nama.

Namun, saat korban hendak masuk ke ruko, tiba-tiba dihalangi sekelompok massa yang mengaku berasal dari Ormas BNPM.

Dalam penyidikan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari korban, di antaranya fotokopi legalisir bermeterai Surat Izin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Pemerintah Kota Surabaya, gembok dan anak kunci, telepon seluler, flashdisk, serta rekaman CCTV.

Halaman Selanjutnya
img_title