Polrestabes Surabaya Tangkap 3 Penyerobot Ruko Ngagel Asal Sampang
Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:14 WIB
Sumber :
- Istimewa
Sementara dari para tersangka, polisi menyita telepon seluler iPhone, dua lembar surat kuasa, dua lembar surat tugas, kipas angin, printer, dua banner BNPM DPD Surabaya, dan pompa air.
Para tersangka dijerat Pasal 262 KUHP dan atau Pasal 257 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana paling lama lima tahun.