Polrestabes Surabaya Tangkap 3 Penyerobot Ruko Ngagel Asal Sampang

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan
Sumber :
  • Istimewa

Sementara dari para tersangka, polisi menyita telepon seluler iPhone, dua lembar surat kuasa, dua lembar surat tugas, kipas angin, printer, dua banner BNPM DPD Surabaya, dan pompa air.

img_title Polisi Kembali Tangkap 4 Pelaku Kasus Pemerkosaan Remaja 15 Tahun di Sampang

Para tersangka dijerat Pasal 262 KUHP dan atau Pasal 257 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana paling lama lima tahun.