Musnahkan 97.76 Obat Ilegal, BPOM Surabaya Imbau Masyarakat Jadi Konsumen Cerdas

Pemusnahan Obat Ilegal oleh BPOM Surabaya, Kamis, 6 Agustus 2026.
Sumber :
  • Rahmat Fajar

Surabaya, VIVA Jatim-Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya memusnahkan sebanyak 97.676 tablet obat ilegal yang mengandung Obat-Obat Tertentu (OOT), yaitu Trihexyphenidyl dan Tramadol, Kamis, 6 Agustus 2026.

img_title Atasi Sembelit dengan 6 Jenis Obat Ini, Ampuh Lancarkan BAB

Barang temuan tersebut terdiri atas 77.016 tablet putih berlogo Y dan 20.660 tablet putih berlogo TMD dalam kemasan strip, dengan nilai keekonomian mencapai Rp540.030.000. Beredarnya produk OTT tersebut berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan ancaman bagi pelajar khususnya di Jawa Timur yang mencapai lebih dari 10.000 pelajar.

Kepala Balai Besar POM di Surabaya, Yudi Noviandi, mengatakan barang temuan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pengiriman obat ilegal yang berasal dari area Jabodetabek yang akan dikirim melalui Bandara Internasional Juanda menuju Bandara Internasional Hasanuddin Makassar (UPG).

img_title Perbaiki Gizi Balita lewat Susu Kambing Etawa hingga Sembuhkan Penyakit Lansia

Selanjutnya, obat-obatan tersebut direncanakan didistribusikan ke berbagai kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara.

Yudi mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Lanudal Juanda, kemudian barang bukti diserahkan kepada Balai Besar POM di Surabaya untuk penanganan lebih lanjut.

img_title Jemaah Haji, Siapkan Obat-obatan Ini sebelum Berangkat ke Tanah Suci

Yudi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini memiliki arti yang sangat penting dan strategis. Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT), termasuk tramadol dan trihexyphenidyl, saat ini telah menjadi ancaman tersembunyi yang mengintai generasi muda.

"Penyalahgunaan OOT tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak masa depan bangsa melalui penurunan kualitas sumber daya manusia," ujarnya.

Oleh karena itu, ia menegaskan upaya pencegahan dan penindakan harus terus diperkuat melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan.

Selanjutnya, Balai Besar POM di Surabaya akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap sumber pemasok maupun jaringan distribusi obat ilegal tersebut. Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana di bidang obat dan makanan, penanganannya akan ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yudi juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk. Khusus untuk obat, masyarakat diimbau membeli hanya di sarana resmi seperti apotek dan toko obat berizin. Dan obat keras hanya boleh diperoleh di apotek berdasarkan resep dokter.

Halaman Selanjutnya
img_title