Musnahkan 97.76 Obat Ilegal, BPOM Surabaya Imbau Masyarakat Jadi Konsumen Cerdas

Pemusnahan Obat Ilegal oleh BPOM Surabaya, Kamis, 6 Agustus 2026.
Sumber :
  • Rahmat Fajar

Yudi menambahkan pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan seluruh barang temuan tersebut tidak kembali beredar maupun disalahgunakan oleh masyarakat khususnya bagi pelajar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya BPOM dalam memutus mata rantai peredaran obat ilegal yang berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan.

img_title Prakiraan Cuaca Jatim Hari Ini, Jumat, 11 September 2026 Berdasarkan BMKG

Yudi mengingatkan tentang sanksi kepada pengedar. Menurutnya pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.