Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan Seorang ABK di Lamongan Ditangkap
- Imron Saputra
Lamongan, VIVA Jatim-Meski sempat buron usai melakukan penganiayaan terhadap seorang anak buah kapal (ABK). Pria berinisial MFN (31) akhirnya ditangkap pada Kamis 6 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.
MFN ditangkap karena sebelumnya melakukan penganiayaan kepada seorang pria di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda Hamzaid mengatakan, peristiwa bermula pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, saat itu korban dan pelaku sedang berada di atas kapal.
Diduga terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku saat kapal bersandar di pelabuhan. Pelaku kemudian memukul korban menggunakan sebilah besi yang mengenai bagian pundak dan kepala korban hingga mengalami luka. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.
Pelaku menjadi buronan sejak peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Rabu, 8 April 2026. Korban dalam perkara ini diketahui berinisial NM (45).
Korban kemudian mendapat pertolongan dari nahkoda kapal dan dibawa ke klinik untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya, pada Kamis 9 April 2026 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Brondong.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Brondong kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku," kata Hamzaid, Jumat 7 Agustus 2026.
Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi pelaku, Kapolsek Brondong bersama personel Unit Reskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap MFN di sekitar Perumahan Geneng, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, pada Kamis 6 Agustus 2026.
"Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Brondong dan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Lamongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Kasihumas Polres Lamongan menegaskan bahwa Polres Lamongan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.