3 Penipu Berkedok Rekrutmen Pegawai Pabrik di Mojokerto Dibui, Kerugian Hampir Rp1 M
- Viva Jatim/M Luthfi
Mojokerto, VIVA Jatim – Satreskrim Polres Mojokerto mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok perekrutan pegawai di 2 perusahaan di Mojokerto. Tiga tersangka berhasil diamankan setelah diduga menipu para pencari kerja dengan modus menjanjikan dapat meloloskan korban menjadi karyawan tetap.
Ketiga tersangka yakni Imam Syafi'i (IS) dan Husriatin (H), yang merupakan pasangan suami istri asal Desa Pekuwon, Kecamatan Bangsal, Mojokerto, serta Febrilla Nelda (FN), warga Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, kasus tersebut menjadi perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir. Laporan pertama diterima polisi pada April 2026 dan hingga kini telah tercatat tujuh laporan polisi, sebagian di antaranya ditangani Polsek Bangsal.
"Para tersangka membuat modus membuka lowongan kerja atau menjadi perantara bagi masyarakat yang ingin bekerja di beberapa perusahaan di Mojokerto. Korban diminta menyerahkan sejumlah uang dengan dalih agar bisa diterima bekerja," ujar AKP Aldhino Prima Wirdhan saat konferensi pers, Jumat, 7 Agustus 2026.
Menurut Aldhino, aksi penipuan berlangsung sejak Maret hingga Agustus 2025 di Desa Pekuwon, Kecamatan Bangsal. Namun sebagian besar korban baru melapor secara resmi pada April hingga Mei 2026 setelah menyadari tidak pernah diterima bekerja.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan kerugian awal sebesar Rp630,5 juta dari sejumlah korban. Namun setelah dilakukan pendalaman terhadap seluruh laporan dan saksi, total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp900 juta atau hampir Rp1 miliar.
"Korban yang melapor memang baru tujuh orang, tetapi berdasarkan pendalaman kami jumlah korban diduga jauh lebih banyak. Untuk tujuan bekerja di salah satu perusahaan saja tercatat sekitar 45 orang yang diduga menjadi korban," jelasnya.
FN diketahui ditangkap tim Satreskrim Polres Mojokerto di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada Juni 2026.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Berkas perkara juga telah dinyatakan siap dilimpahkan ke Kejaksaan. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat rekening koran, empat slip transfer, tiga kwitansi pembayaran, surat pernyataan kerja, serta dokumen pendukung lainnya.