Akal Bulus 3 Penipu Berkedok Rekrutmen Pegawai Pabrik di Mojokerto, Korban Bayar Hingga Ratusan Juta

Tiga tersangka penipuan
Sumber :
  • Viva Jatim/M Luthfi

Mojokerto, VIVA Jatim – Polisi mengungkap modus licik tiga tersangka penipuan berkedok rekrutmen pegawai pabrik di Kabupaten Mojokerto. Para pelaku memanfaatkan media sosial hingga membuat formulir pendaftaran palsu agar korban percaya dan bersedia menyerahkan uang dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah.

img_title Pegawai Mandiri Utama Finance di Mojokerto Tipu Teman, Kerugian Capai Rp245 Juta

Ketiga tersangka yakni Imam Syafi'i dan Husriatin, pasangan suami istri asal Desa Pekuwon, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, serta Febrilla Nelda, warga Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, aksi penipuan diawali dengan mengunggah status WhatsApp bertuliskan "Info Loker" untuk menarik perhatian masyarakat yang sedang mencari pekerjaan.

img_title Diduga Tipu Rp12 Juta Modus Jasa Angkut, MTN Diamankan Polsek Cerme di Blora

"Korban yang melihat status tersebut kemudian menghubungi tersangka. Setelah itu korban diminta memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk menyerahkan uang agar bisa diterima bekerja di perusahaan yang dituju," kata Aldhino saat konferensi pers, Jumat, 7 Agustus 2026.

Agar semakin meyakinkan, para pelaku membuat Google Form secara mandiri sehingga proses perekrutan terlihat seperti seleksi resmi perusahaan.

img_title Pemilik Homestay di Mojokerto Kembali Laporkan Mantan Pegawai atas Dugaan Penggelapan, Kali Ini Merugi Rp127 Juta

"Korban dibuat percaya karena diminta mengisi Google Form layaknya proses seleksi perusahaan. Setelah itu mereka diminta membayar uang dengan nominal bervariasi, mulai Rp50 juta, Rp150 juta hingga Rp250 juta," ujarnya.

Dari hasil penyidikan, Imam Syafi'i dan Husriatin berperan mencari calon korban melalui status WhatsApp. Setelah korban menyerahkan uang, pasangan suami istri tersebut mentransfer sebagian besar dana kepada Febrilla Nelda yang mengaku memiliki akses untuk meloloskan pelamar ke sejumlah perusahaan di Mojokerto.

"Setiap menerima uang dari korban, pasangan suami istri ini memperoleh keuntungan sekitar 10 persen. Sisanya ditransfer kepada tersangka FN," jelas Aldhino.

Penyidik juga telah meminta klarifikasi kepada dua perusahaan yang namanya dicatut dalam aksi tersebut, yakni PT Motasa dan PT Ajinomoto. Hasil pemeriksaan memastikan kedua perusahaan tidak pernah menunjuk pihak ketiga untuk melakukan proses rekrutmen karyawan.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua perusahaan tidak pernah menunjuk pihak ketiga untuk melakukan perekrutan. Seluruh proses rekrutmen dilakukan secara online melalui website resmi perusahaan sesuai SOP," tegasnya.

Polisi menyebut modus tersebut dijalankan sejak Maret hingga Agustus 2025. Namun sebagian besar korban baru melapor pada April hingga Mei 2026 setelah menyadari tidak pernah diterima bekerja.

Halaman Selanjutnya
img_title