Pemilik Homestay di Mojokerto Kembali Laporkan Mantan Pegawai atas Dugaan Penggelapan, Kali Ini Merugi Rp127 Juta

Pemilik Majapahit Homestay Mojokerto Saat Melaporkan mantan pegawainya ke Polres Mojokerto Kota.
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim-Kasus dugaan penggelapan yang menimpa usaha penginapan milik warga Kota Mojokerto kembali bergulir. Setelah sebelumnya seorang mantan manejer telah diproses hingga divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Mojokerto, kini pemilik Majapahit Homestay, Theti Mahayani (45), kembali melaporkan mantan pegawai lainnya berinisial M atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan penipuan.

img_title Pegawai Mandiri Utama Finance di Mojokerto Tipu Teman, Kerugian Capai Rp245 Juta

Laporan pengaduan tersebut telah disampaikan ke Polres Mojokerto Kota melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum Hamurabi and Partners pada 27 Juli 2026. Dalam laporan itu, kerugian perusahaan akibat dugaan perbuatan terlapor diperkirakan mencapai Rp127.028.200.

Kuasa hukum korban, Mujiono menjelaskan, M merupakan orang kepercayaan Theti yang telah bekerja cukup lama dan diberi kewenangan penuh mengelola operasional penginapan.

img_title Diduga Tipu Rp12 Juta Modus Jasa Angkut, MTN Diamankan Polsek Cerme di Blora

Saat itu, kata Mujiono, kliennya kerap bolak-balik Indonesia-Jepang pada periode 2022 hingga 2024 sehingga tidak dapat mengawasi langsung usaha Majapahit Homestay. Penginapan tersebut berlokasi di Jalan Cinde Baru, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

"Klien kami memberikan kepercayaan penuh kepada terlapor untuk mengelola operasional usaha, mulai perekrutan tenaga kerja, pembayaran gaji, kebutuhan operasional hingga pengelolaan keuangan perusahaan," ujar Mujiono.

img_title Akal Bulus 3 Penipu Berkedok Rekrutmen Pegawai Pabrik di Mojokerto, Korban Bayar Hingga Ratusan Juta

Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan perusahaan pada 2026, ditemukan sejumlah kejanggalan yang kemudian menjadi dasar dugaan adanya tindak pidana.

"Klien kami menduga terjadi penggelapan dalam jabatan, penipuan serta tidak adanya transparansi pengelolaan keuangan perusahaan," katanya.

Menurut Mujiono, laporan terhadap M tidak berdiri sendiri. Sebab sebelumnya mantan manejer Majapahit Homestay, Yan Dwi Mujiati yang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Dalam perkara tersebut, divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta membayar restutusi Rp68 juta. Hakim menyatakan Yan melanggar Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mujiono menyebut, selama persidangan nama M muncul sebagai salah satu saksi.

"Setelah mencermati fakta-fakta persidangan serta dokumen keuangan perusahaan, kami menemukan dugaan keterlibatan pihak lain sehingga kami melayangkan laporan baru," ujarnya.

Dalam laporan yang disampaikan kepada penyidik, M diduga melakukan sejumlah perbuatan. Antara lain menguasai uang perusahaan karena hubungan kerja, menggunakan dana perusahaan tanpa persetujuan pemilik, membuat laporan pertanggungjawaban yang diduga tidak sesuai fakta.

Halaman Selanjutnya
img_title