Kawanan Maling yang Gasak Uang di Brankas Kampus KH Abdul Chalim Mojokerto Ditangkap
- M. Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim-Polisi menangkap kawanan maling yang menggasak uang di brankas Universitas KH Abdul Chalim (UAC), Desa Bendunganjati, Kecamatan Pacet, Mojokerto. Dua pelaku ditangkap di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Polisi menyebut, aksi pencurian tersebut menyebabkan pihak kampus mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar.
Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku. Menurutnya, sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut telah diamankan setelah melarikan diri ke luar Pulau Jawa.
“Peristiwanya (pencurian) benar. Ada yang sudah diamankan. Pelaku lari keluar pulau, tapi berhasil diamankan,” kata Andi kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin, 10 Agustus 2026.
Kasi Humas Polres Mojokerto Iptu Suyanto menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian ini bermula dari penangkapan S. Pria itu ditangkap Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto, pada Jumat, 31 Juli 2026.
“Sumarmo adalah seseorang yang menyewa dan menyiapkan mobil sarana yang digunakan para pelaku melakukan tindak pencurian dengan pemberatan tersebut,” kata Suyanto.
Dari hasil interogasi, ditemukan fakta bahwa mobil tersebut memang dipersiapkan oleh S untuk digunakan MAT (43), warga Kecamatan Masohi, Maluku Tengah, bersama tiga orang temannya.
Setelah itu, tim yang dipimpin Iptu Sukron Makmun menelusuri keberadaan 4 pekaku tersebut. Dari hasil penyelidikan dan analisa, polisi mengendus keberadaan pelaku di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto pun berkoordinasi dengan Tim Resmob dan Jatanras Polra Riau. Pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, tim gabungan melakukan penyelidikan di Kota Pekanbaru.
“Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan Muis Afandi Tuarita (MAT) dan Hendra (H) di kawasan Bandara Sultan Syarif Kasim, Kota Pekanbaru, Riau,” ungkap Suyanto.
MAT disebut berperan sebagai eksekutor dalam aksi pembobolan brankas di UAC. Sementara H yang merupakan warga Kecamatan Cijeungjinh, Ciamis, Jawa Barat, berperan sebagai sopir atau joki mobil yang digunakan saat beraksi.
Usai penangkapan, kedua pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di wilayah hukum Polda Riau sebelum dibawa Polres Mojokerto.