Ketua Majelis Hakim tak Hadir, Jadwal Sidang Vonis Sugiri Sancoko Ditunda
- Achmad Faizal/Surabaya
Surabaya, VIVA Jatim-Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo nonaktif terdakwa dugaan kasus suap, gratifikasi, serta jual-beli jabatan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo batal mendengarkan vonis majelis hakim Tipikor Surabaya, Selasa, 11 Agustus 2026.
Majelis hakim memutuskan menunda pembacaan vonis dari hari ini menjadi Jumat, 14 Agustus 2026 mendatang. Sidang ditunda karena hakim ketua berhalangan hadir.
"Sidang putusan akan dijadwalkan pada Jumat 14 Agustus 2026," ujar salah satu hakim anggota.
Sugiri tampak memakai rompi tahanan berwarna oranye dan masuk ke dalam ruang sidang Cakra sekitar pukul 11.38 WIB. Di dalam, Sugiri bersama dua terdakwa lainnya segera duduk di kursi terdakwa.
Penundaan ini disambut pekikan takbir oleh relawan pendukung yang datang jauh-jauh dari Ponorogo. "Allahuakbar!," seru salah satu warga. Sementara Sugiri dan kuasa hukumnya tidak menanyakan hal apapun atas penundaan tersebut kepada majelis hakim.
Sementara terdakwa Sugiri menanggapi penundaan vonis terhadap dirinya dengan santai.
"Ya saya manut saja, namanya saja warga negara belajar baik. Ditunda oke, diputus juga oke. Siap gak siap, harus siap," tegasnya.
Pada persidangan sebelumnya, Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Ia juga dibebankan kewajiban membayar uang pengganti terkait kasus suap, gratifikasi, serta dugaan jual-beli jabatan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.