Kapolres Mojokerto Tegaskan Sikap Soal Tambang Galian C Ilegal
- M. Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim-Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Mojokerto. Penanganan tambang akan diarahkan pada pembenahan legalitas dan penataan aktivitas, sementara kegiatan yang tidak dapat ditoleransi akan ditertibkan sesuai ketentuan.
Hal itu telah disampaikan Andi Yudha Pranata dalam pertemuan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto di Ruang Presisi Polres Mojokerto.
Pertemuan tersebut membahas pengendalian aktivitas pertambangan MBLB, optimalisasi Jatim Tax, serta upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama proses pengawasan maupun penertiban di lapangan.
Andi mengatakan, penanganan aktivitas pertambangan tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Menurut dia, aspek tata ruang, lingkungan, kondisi sosial masyarakat, hingga keberlangsungan investasi juga perlu menjadi pertimbangan.
"Penanganan harus dilakukan secara terpadu. Kegiatan yang masih memungkinkan untuk ditata perlu diarahkan agar dapat memenuhi ketentuan dan memiliki legalitas, sementara aktivitas yang tidak dapat ditoleransi harus dilakukan penertiban sesuai aturan," ujar Andi.
Sebelumnya, Pemkab Mojokerto telah melakukan monitoring terhadap sejumlah lokasi pertambangan MBLB. Pemerintah daerah juga memberikan pembinaan kepada pengusaha tambang agar melengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penanganannya, Polres Mojokerto memberikan dukungan kepada Tim Terpadu untuk menentukan langkah berdasarkan kondisi masing-masing lokasi.
Upaya tersebut dilakukan melalui pembinaan maupun penegakan hukum dengan melibatkan sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait. Unsur yang terlibat antara lain Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN), Denpom, dan Satpol PP.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah keberadaan aktivitas pertambangan di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta lokasi yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Karena itu, diperlukan pemetaan lokasi dan penentuan skala prioritas agar langkah pengawasan maupun penanganan dapat dilakukan secara tepat dan terukur.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat membedakan aktivitas yang masih dapat ditata melalui pemenuhan ketentuan dengan kegiatan yang harus ditindak karena tidak memenuhi aturan.
Selain persoalan pertambangan, koordinasi Polres Mojokerto dan Pemkab Mojokerto juga membahas optimalisasi Jatim Tax melalui pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box pada sejumlah objek pajak.