Terdakwa Akui Perbuatannya, Kuasa Hukum Minta Hukuman Mutiara Diringankan karena Jadi Tulang Punggung Keluarga

Terdakwa Mutiara Putri Mahardika dan Kuasa Hukumnya.
Sumber :
  • Istimewa

Denpasar, VIVA Jatim-Terdakwa kasus dugaan praktik tenaga kesehatan tanpa izin, Mutiara Putri Mahardika, secara terbuka mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya. Pengakuan tersebut disampaikan dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 13 Agustus 2026.

img_title SHM Tanah dan Rumah Rp1,3 Miliar Dipersoalkan, Warga Gresik Ajukan Gugatan ke PN

Kuasa hukum Mutiara dari Amrita Law Firm, Yusuf Aulia Rahman membacakan langsung secara bergantian, mengatakan kliennya tidak mengingkari bahwa dirinya pernah melakukan penyuntikan cairan Lipo Lab terhadap korban R. Namun, menurut mereka, tindakan tersebut dilakukan atas permintaan R dan bukan sebagai layanan yang ditawarkan secara terbuka kepada masyarakat.

“Klien kami mengakui melakukan penyuntikan cellulite dengan cairan Lipo Lab,” ucap Yusuf saat membacakan di ruang sidang.

img_title 1.000 Besek Daging Kurban dari Kompak

Yusuf meminta majelis hakim melihat keseluruhan latar belakang perbuatan tersebut secara utuh, termasuk hubungan terdakwa dengan orang yang meminta dilakukan penyuntikan. Di mana Mutiara bukan tenaga kesehatan dan tidak pernah membuka praktik kesehatan ataupun klinik kecantikan yang menyediakan layanan penyuntikan cellulite. Usaha milik terdakwa, Mahardika Skinvisit, disebut bergerak di bidang perawatan kecantikan seperti facial, pijat wajah, lip blush, eyelash, dan brow.

“Klien kami tidak pernah menawarkan jasa penyuntikan cellulite kepada masyarakat maupun mengiklankan layanan tersebut,” kata Yusuf.

img_title Jawab Krisis Tenaga Kesehatan, Universitas Ciputra Resmi Buka Prodi Spesialis dan Psikolog

Yusuf menjelaskan dalam penyuntikan dilakukan setelah adanya permintaan dari R yang telah menjadi pelanggan terdakwa sejak 2020. Hal ini sesuai dengan keterangan R yang mengetahui bahwa Mutiara sebelumnya menggunakan Lipo Lab untuk dirinya sendiri.

"R kemudian secara sukarela meminta agar terdakwa melakukan penyuntikan tersebut pada sekitar Agustus atau September 2025," jelasnya.

Mutiara juga mengakui dirinya tidak mengetahui bahwa izin Lipo Lab telah dicabut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Cairan tersebut dibelinya melalui platform perdagangan elektronik dan kemudian digunakan dalam tindakan penyuntikan yang menjadi perkara di persidangan.

"Klien kami tidak mengetahui jika izin dari Lipo Lab telah dicabut oleb BPOM," bebernya.

Kuasa hukum menyebut terdakwa bahkan telah memberikan sejumlah peringatan kepada R melalui pesan WhatsApp mengenai hal-hal yang harus dihindari setelah penyuntikan. Ketika korban R kemudian menyampaikan bahwa dirinya mengonsumsi alkohol.

Halaman Selanjutnya
img_title