Polresta Tuban Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak Disabilitas, Pria 69 Tahun Diamankan

Jumpa Pers Polresta Tuban Kasus Persetubuhan Disabilitas.
Sumber :
  • Imron Saputra

Tuban, VIVA Jatim-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tuban mengungkap perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

img_title Eks Pegawai Kejari Tuban Buka-bukaan, Sebut Banyak Pihak Terima Uang Perkara Tambang Ilegal

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SGG (69). Korban dalam perkara ini diketahui merupakan anak perempuan yang masih di bawah umur sekaligus penyandang disabilitas.

Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan mengatakan, peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar Juli 2025 di wilayah Kecamatan Tuban. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga dibawa tersangka ke sebuah rumah kosong sebelum kemudian mengalami kekerasan seksual.

img_title Gagal Nyalip Truk, Pengendara Motor Asal Lamongan Meninggal

Usai kejadian, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Tuban.

"Rentan waktunya cukup lama, karena baru dilaporkan di Unit PPA Polresta Tuban," kata Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, Jumat 14 Agustus 2026.

img_title Warga Socorejo Keluhkan Bau Limbah yang Diduga Berasal dari PT IMB

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Di antaranya dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan bahan keterangan, memeriksa pelapor dan saksi, mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi, hingga melakukan pemeriksaan medis terhadap korban.

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi memperoleh bukti yang dinilai cukup sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik kemudian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan SGG di kediamannya.

"Kondisi korban menjadi perhatian khusus kepolisian dalam proses penanganan perkara, dengan mengedepankan perlindungan, pendampingan, serta pemenuhan hak-hak korban," terangnya.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (4) juncto Pasal 473 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta ketentuan atau penambahan sepertiga hukuman jika korban adalah anak-anak," pungkasnya.