Satresnarkoba Polres Gresik Tangkap AD, 21 Plastik Klip Diduga Berisi Sabu Disita
- Tofan Bram Kumara
Gresik, VIVA Jatim-Satresnarkoba Polres Gresik menangkap seorang pria berinisial AD (28), warga Kecamatan Menganti, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Saat ditangkap, polisi menemukan 21 plastik klip diduga berisi sabu di dalam pakaian yang dikenakannya.
AD diamankan pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di depan sebuah rumah kos di Dusun Pengampon, Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Selain 21 plastik klip yang ditemukan dari tubuh tersangka, petugas juga menemukan sembilan plastik klip lainnya di kamar kos AD. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai sekitar 81,46 gram.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Menganti.
"Setelah mendapatkan informasi, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada tersangka AD. Petugas kemudian melakukan pengamatan dan pembuntutan sebelum akhirnya mengamankan tersangka," ujarnya, Jumat, 14 Agustus 2026.
Dari hasil pemeriksaan, AD mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial CM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sabu tersebut diduga diperoleh AD melalui sistem ranjau sebanyak satu paket dengan berat sekitar 100 gram di tepi Jalan Raya Kendung, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya, pada Senin, 27 Juli 2026.
Menurut polisi, AD berperan sebagai kurir atau kuda. Sabu yang diterimanya kemudian dipecah menjadi sejumlah paket kecil untuk diedarkan kembali menggunakan sistem ranjau.
"Tersangka berperan sebagai kurir atau kuda. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi sejumlah paket untuk diedarkan dengan sistem ranjau," jelas AKBP Ramadhan.
Polisi menyebut aktivitas tersebut telah dijalankan AD selama kurang lebih dua bulan. Wilayah peredarannya berada di kawasan Gresik bagian selatan, terutama Kecamatan Menganti dan sekitarnya.
Dalam satu minggu, AD mengaku dapat mengedarkan sekitar 20 hingga 100 gram sabu. Narkotika tersebut dikemas dalam berbagai ukuran paket dengan harga mulai Rp100 ribu, Rp150 ribu, Rp200 ribu, Rp300 ribu, hingga paket setengah gram dan satu gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya lima pack plastik klip, empat plastik klip kosong, satu skrop dari sedotan plastik, potongan isolasi, satu bekas bungkus permen, satu timbangan elektrik, bekas kotak plastik cotton buds, satu unit handphone Realme warna emas, serta satu sepeda motor Honda Megapro.