Jelang Muktamar NU ke-35, Forbes NU 26 Serukan 9 Langkah Reflektif terkait Tambang

Diskusi Forbes NU 26 Jelang Muktamar NU ke-26.
Sumber :
  • Istimewa

Bogor, VIVA Jatim-Sebulan setelah Mahkamah Konstitusi mengoreksi dasar hukum pemberian izin pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan dan dua belas hari menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, Forum Bersama (Forbes) NU 26 menggelar Rembug Warga NU Jabodetabek Seri 5 di Institut Pertanian Bogor (IPB), Sabtu, 15 Agustus 2026.

img_title Kiai Imjaz Ungkap 5 Alasan Utama Kiai Miftachul Akhyar Terpilih Lagi Jadi Rais Aam PBNU

Forum bertajuk “Tambang Ormas NU: Menimbang Fikih, Kemandirian Ekonomi, dan Keberlanjutan Lingkungan” menghadirkan Gus Roy Murtadho, Pengasuh Pesantren Ekologi Misykat Al Anwar, Dr. Ivanovich Agusta, PSP3 IPB University dan Sheila Herlita, Sajogyo Institute.

Forum menegaskan bahwa keputusan NU menerima konsesi tambang tidak cukup dinilai dari pertanyaan fikih “boleh atau tidak boleh”. Persoalan ini menyangkut marwah organisasi, kemandirian ekonomi, keadilan sosial, keadilan gender, keselamatan warga, dan keberlanjutan ekologis.

img_title Ansor Jatim Sentil PAN soal Partai Anak Nahdliyin, Ini Kata Dosen FISIP Unair

Pada 16 Juli 2026, melalui Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frasa “pemberian prioritas” dalam UU Minerba tidak dapat dimaknai sebagai penunjukan langsung. Prioritas tetap dimungkinkan, tetapi harus didasarkan pada parameter yang jelas serta penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Forbes NU 26 menilai pertimbangan MK memiliki arti penting karena persoalan prosedur tidak dapat dipisahkan dari risiko ekologis. Ketidakjelasan parameter membuka ruang subjektivitas yang pada akhirnya dapat meningkatkan risiko kerusakan lingkungan.

img_title Ansor Jatim Sentil PAN: Jangan Jualan Nahdliyin demi Suara Politik

Momentum tersebut dinilai relevan bagi NU untuk melakukan evaluasi menyeluruh menjelang Muktamar ke-35 NU pada 27–31 Agustus 2026 di Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, yang mengusung tema “Menjaga Marwah, Memperkaya Khidmat untuk Kemaslahatan Bangsa.”

Dr. Ivanovich Agusta mengingatkan bahwa persoalan tambang harus dibaca bersamaan dengan persoalan kemandirian desa. Desa tidak boleh kembali menjadi objek pembangunan ketika keputusan mengenai fiskal dan sumber daya alam semakin ditentukan dari atas.

“Jangan sampai desa kehilangan uang untuk membiayai koperasi, lalu kehilangan tanah untuk membiayai tambang. Kalau nilai tambahnya dibawa keluar, sementara desa hanya menerima kewajiban dan menanggung dampaknya, itu bukan kemandirian desa," ujar Ivanovich dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Ivanovich, penahanan Dana Desa juga memiliki biaya kesempatan yang nyata. Pembangunan jalan, jembatan, pasar, BUMDes, irigasi, embung, air bersih, fasilitas kesehatan, dan pendidikan dapat tertunda ketika sumber daya fiskal desa dialihkan dari kebutuhan yang ditentukan warga sendiri.

Halaman Selanjutnya
img_title