Disdukcapil Surabaya Siapkan Sistem Informasi Pelaporan Data Penghuni Kos

Aktivitas Pelayanan di Disdukcapil Surabaya.
Sumber :
  • Humas Pemkot Surabaya

Surabaya, VIVA Jatim-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya menyiapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. Sistem tersebut disiapkan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Yang Layak.

img_title Perwali Perda 4/2026 Ditargetkan Terbit Tahun Ini, Aturan Rumah Kos Diperjelas

Melalui sistem ini, penyelenggara rumah kos nantinya dapat melaporkan penghuni yang tinggal di tempatnya, baik warga Kota Surabaya maupun penduduk non-permanen dari luar daerah.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Surabaya, Laily Susanti mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan hunian yang aman, nyaman, dan tertib sekaligus memastikan administrasi kependudukan sesuai dengan kondisi tempat tinggal sebenarnya.

img_title Perda Hunian Layak, Pemilik Kos Wajib Lapor Penghuni Maksimal Tujuh Hari

"Jadi memang semangatnya Perda 4 Tahun 2026 ini kan menciptakan hunian yang layak. Hunian yang layak itu tentunya terdiri dari kita merasa aman, nyaman, kemudian ketertiban dan lain sebagainya itu semuanya diakomodasi di sini," ujar Laily.

Laily menuturkan bahwa Disdukcapil mendorong warga Surabaya memiliki dokumen kependudukan sesuai dengan lokasi tempat tinggal secara de facto dan de jure.

img_title Surabaya Permudah Layanan Adminduk, Bayi Baru Lahir Dapat Tiga Dokumen Gratis

"Artinya secara de facto dan de jure, di mana yang bersangkutan tinggal, dan di situlah alamat dokumen kependudukannya," katanya.

Laily menjelaskan, Perda 4 Tahun 2026 memberikan ruang bagi warga Surabaya yang tinggal di rumah kos untuk menggunakan alamat tempat tinggalnya sebagai alamat dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Ini salah satu solusi yang biasanya kesulitan untuk beralamat di alamat kos. Dengan Perda ini bisa menggunakan tempat tinggal kosnya yang disewa itu menjadi sebuah alamat tempat tinggalnya di KK dan KTP-nya," kata dia.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Laily menegaskan bahwa penyelenggara rumah kos juga memiliki kewajiban memberikan izin kepada penghuni untuk menggunakan alamat kos sebagai alamat dokumen kependudukan.

"Maka di Perda 4/2026 ini pasal 13 ada kewajiban dari penyelenggara kos atau rumah kos, yaitu wajib mengizinkan, penghuni kos itu untuk menggunakan alamatnya sebagai alamat dokumen kependudukan," tuturnya.

Menurut Laily, kesesuaian alamat administrasi kependudukan dengan tempat tinggal sebenarnya penting agar Pemkot Surabaya dapat memberikan pelayanan secara lebih tepat sasaran.

Halaman Selanjutnya
img_title