Tiga DC Tarik Paksa Pajero Sport di Mojokerto Divonis 3,5 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
- M. Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap tiga debt collector (penagih utang) yang menarik paksa mobil Mitsubishi Pajero Sport lalu menjualnya ke penadah. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Putusan dibacakan di ruang sidang Candra PN Mojokerto pada Selasa, 18 Agustus 2026. Sidang ini pimpin Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto dengan dua anggotanya, Made Citra Buana dan Nur Leli. Nampak hadir pula JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Ari Budiarti.
Ketiga terdakwa mengikuti sidang tanpa didampingi penasihat hukum. Meraka adalah Janter Sianturi (32), asal Desa/Kecamatan Sidokare, Sidoarjo, Rudy Wiryanto (51), warga Kalilom Lor Baru, Kenjeran, Surabaya, serta Mochamad Mamad (43), asal Sidosermo, Wonocolo, Surabaya.
Dalam putusannya, Ardhi menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pasal 482 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dengan dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
Yakni turut serta melakukan tindak pidana, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk, memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Ardhi.
Putusan tersebut telah mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan yakni, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan mneyebabkan korban mengalami kerugian senilai Rp200 jita.
Sedangkan keadaan yang meringankan yaitu, para terdakwa sopan selama di persidangan dab belum pernah dihukum. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU. Jaksa menginginkan 3 DC tersebut dihukum penjara selama 4 tahun. Atas putusan ini, Ari Budiarti menyatak pikir-pikir untuk mengajukan permohonan banding.
“Pikir-pikir Ya Mulia,” kata Jaksa Ari.
Perampasan oleh debt collector ini menimpa Muhammad Affandi (52), warga Desa Kenanten, Puri, Mojokerto pada 15 September 2025 siang. Saat itu, korban pulang mengendari mobil Pajero Sport hitam nopol ΑΕ 1776 KK setelah mengantar istrinya berobat di RSI Sakinah dan berdinas di Dinas Ketahanan Pangan.