Anak Pemilik Panti di Surabaya Diduga Cabuli Gadis Tunanetra, Ini Kronologinya
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim-Kasus dugaan pencabulan menimpa seorang gadis penyandang tunanetra berinisial SK(14) yang diduga dilakukan oleh MSN (22), anak dari pemilik panti asuhan di Surabaya, tempat korban tinggal. Aksi keji yang memanfaatkan keterbatasan fisik korban tersebut kini ditangani Polrestabes Surabaya usai dilaporkan oleh ibu korban.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, perkara tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan sehingga MSN telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Perkara ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya telah melakukan serangkaian tindakan hukum mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, visum terhadap korban, hingga penyitaan barang bukti," tegas AKP Hadi Ismanto melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Agustus 2026.
Ia menuturkan, rangkaian peristiwa memilukan ini bermula sejak tahun 2016, yakni sekitar 10 tahun lalu. Korban SK yang merupakan penyandang tunanetra sejak lahir, ia dititipkan bersama kakaknya di Panti Asuhan kawasan Tandes, Surabaya. Karena ibunya, WK (31), mengadu nasib ke luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Namun petaka mulai terjadi secara intens sejak akhir tahun 2024 hingga Juni 2026. MSN selaku anak pemilik panti dikatakan Hadi, memanfaatkan keterbatasan fisik korban dan berulang kali mencabulinya di lingkungan panti asuhan.
Modus yang digunakan pelaku adalah merayu korban dengan iming-iming meminjamkan ponsel miliknya. Saat korban terperdaya, MSN melancarkan aksi bejatnya dengan meraba bagian sensitif tubuh korban, menindih, serta menggesekkan alat vitalnya.
Agar tindakan haram tersebut tidak terbongkar, pelaku selalu mengancam akan mencekik dan membunuh korban jika berani menceritakan kejadian itu kepada orang lain.
Lebih lanjut Hadi menyampaikan, penganiayaan seksual ini akhirnya terbongkar pada 11 Juli 2026. Kakak korban yang berinisial A mendapati rekaman video aksi pencabulan tersebut di dalam ponsel milik pelaku. Sang kakak langsung mengabarkan temuan tersebut kepada ibunya.
Mendapat laporan memilukan itu, sang ibu meminta rekannya untuk segera menjemput dan menyelamatkan kedua anaknya dari panti asuhan. Selanjutnya, pada 14 Juli 2026, ibu korban resmi membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/ /VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.