Pria di Mojokerto Ini Diadili Gegara Begal Payudara Karyawati SAI saat Pulang Kerja
- M. Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim-Aksi pelecehan seksual jalanan atau begal payudara yang meresahkan para pekerja wanita di Mojokerto berakhir di meja hijau. Terdakwa Rohmad Ridwan (35), warga Dusun Randurancang, Desa Randucarang, Kecamatan Pungging, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan asusilanya setelah menyasar seorang karyawati yang tengah dalam perjalanan pulang kerja.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, W. Erfandy Kurnia Rachman, membenarkan berkas perkara atas nama terdakwa telah diproses hukum sesuai dengan ketentuan pidana kekerasan seksual yang berlaku.
"Perbuatan terdakwa telah merendahkan harkat, martabat, dan kehormatan korban berdasarkan seksualitasnya, serta menimbulkan trauma mendalam bagi korban," ujar W. Erfandy Kurnia Rachman saat dikonfirmasi, Rabu, 19 Agustus 2026.
Aksi tersebut terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 19.15 WIB. Kejadian bermula saat Rohmad pulang bekerja dari sebuah pabrik di wilayah Candi, Sidoarjo, dan hendak menuju rumah mertuanya di Kecamatan Pungging.
Saat melintas di persimpangan empat Lebaksono, Rohmad melihat korban bernisial AV mengendarai sepeda motor seorang diri. Menurut Erfandy, AV saat itu dalam perjalanan pulang bekerja dari PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI). Didorong nafsu birahi, Rohmad kemudian membuntuti korban yang mengarah ke Jalan Raya Dusun Sambeng, Desa Belahantengah, Kecamatan Mojosari.
"Terdakwa membuntuti korban mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z nopol S 4484 QK. Di area jalan raya yang tergolong sepi dekat ruko kosong, terdakwa mendekati sepeda motor korban dari belakang dan langsung meremas payudara sebelah kanan korban menggunakan tangan kiri," jelas Erfandy.
Usai melancarkan aksinya, terdakwa langsung tancap gas melarikan diri ke arah timur. Namun, korban yang tak tinggal diam langsung melakukan pengejaran sembari berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
Teriakan korban didengar oleh pedagang gorengan dan warga di Jalan Hasanuddin, Desa Awang-Awang, Mojosari. Warga yang mendengar jeritan korban spontan ikut mengejar terdakwa hingga akhirnya berhasil mengepung dan menghentikan laju sepeda motor terdakwa di jalan area pemukiman warga.
Saat diamankan warga, terdakwa tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatan bejatnya. Terdakwa beserta barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Mojosari sebelum akhirnya ditangani oleh Polres Mojokerto untuk penyidikan lebih lanjut.