EP Pengedar Sabu di Gresik Ditangkap, Polisi Sita 1,6 Gram Sabu dan Uang Rp2,39 Juta
- Tofan Bram Kumara
Gresik, VIVA Jatim-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik menangkap EP (28), warga Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita delapan poket sabu dengan berat total 1,604 gram, uang tunai Rp2,39 juta, timbangan elektrik, dan satu unit telepon seluler iPhone.
EP ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik di rumahnya pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Panceng.
Wakapolres Gresik Kompol Shabda Purusha Putra mengatakan, penyelidikan terhadap telepon seluler milik EP menemukan indikasi aktivitas judi online. Dari pemeriksaan tersebut, EP mengaku menggunakan sebagian uang hasil judi online untuk membeli sabu.
"Setelah dilakukan penyelidikan dari bukti HP tersangka terindikasi judi online," kata Shabda, Rabu, 19 Agustus 2026.
Menurut Shabda, EP mengaku telah bermain judi online sejak 2024. Aktivitas tersebut kembali dilakukannya sekitar tiga bulan setelah keluar dari penjara.
EP disebut beberapa kali melakukan deposit sekitar Rp250 ribu hingga Rp350 ribu pada lima situs judi online berbeda. Tersangka juga pernah menggadaikan sepeda motornya dan menggunakan uang hasil gadai untuk bermain judi online.
"Dalam bermain judol tersangka EP menang kisaran Rp1 juta sampai Rp2 juta. EP mengaku menyisihkan uangnya untuk membeli sabu," ujarnya.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok sabu maupun pihak yang berkaitan dengan aktivitas judi online yang dilakukan tersangka.