Sabu 250 Gram Disembunyikan di Rusun Sombo, Polisi Ringkus Dua Pengedar hingga Blitar

Dua Pengedar Sabu Saat Diringkus Polisi.
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim-Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membongkar peredaran narkotika jenis sabu. Dua terduga pengedar diamankan dari lokasi berbeda dengan barang bukti 250,16 gram sabu siap edar.

img_title Ketiga Kali Dalam September, Rutan Surabaya Gagalkan Modus Jahit Ulang Tas

Kedua tersangka masing-masing berinisial MZK (26), warga Rumah Susun Sombo, Simokerto, Surabaya, dan ABA (36), warga Krajan, Kecamatan Ampel Gading, Kabupaten Malang.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di Surabaya.

img_title Pengedar 3.000 Pil Koplo di Surabaya Sempat Kabur, Dikejar Polisi dan Warga hingga Taman Apsari

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi mendatangi sebuah kamar kos di Jalan Dupak Bangunrejo, Surabaya.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan MZK dan melakukan penggeledahan. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.

img_title Dalam 3 Hari 2 Kali Rutan Surabaya Gagalkan Sabu Diselipkan di Kerupuk dan Lauk

Meski demikian, petugas tidak berhenti melakukan penyelidikan. Polisi mencurigai MZK menyimpan barang haram tersebut di tempat lain.

"Dari lokasi awal penangkapan kami tidak temukan barang bukti, namun anggota curiga jika sabu disimpan di rumah pelaku MZK," kata AKBP Dodi, Rabu 19 Agustus 2026.

Kecurigaan petugas akhirnya terbukti. Setelah melakukan penyelidikan lanjutan, polisi menggeledah rumah MZK di kawasan Rumah Susun Sombo, Surabaya.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan 100 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan netto 250,16 gram. Penemuan barang bukti itu kemudian menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan kasus dan mengungkap pihak lain yang diduga memasok sabu kepada MZK.

"Anggota kita kemudian menuju lokasi ketiga yang dicurigai yakni di Desa Kendalrejo, Talun, Kabupaten Blitar," ujar Dodi.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan ABA. Petugas juga menyita satu unit iPhone 15 yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi sekaligus menerima transfer uang melalui aplikasi mobile banking.

Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap MZK, sabu yang ditemukan di Rusun Sombo disebut merupakan milik ABA. Barang tersebut kemudian diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan.

"Tersangka ABA ini mengirim sabu dengan cara diranjau di suatu tempat kemudian diambil oleh MZK. Pengakuannya sudah empat kali," ungkap Dodi.

Polisi mengungkap, setelah mengambil sabu dari lokasi ranjauan, MZK membawanya ke Rusun Sombo. Sabu tersebut kemudian ditimbang dan dibagi menjadi sejumlah paket kecil menggunakan plastik klip.

Halaman Selanjutnya
img_title