Massa Bubar, Sidang Pleno Pemilihan Anggota AHWA Dimulai
- YouTube
Jombang, VIVA Jatim – Massa dari Nahdliyin Muda membubarkan diri setelah sempat menguasai pintu masuk GSG tempat sidang pleno Muktamar NU ke-35 di Tambakberas, Jombang, pada Minggu, 30 Agustus 2026. Para peserta muktamar pun mulai memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pleno selepas Asar.
Sidang memasuki Pleno IV, yaitu pengesahan Tata Tertib Pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU periode 2026-2031. Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan tabulasi Ahli Halli wal Aqdli (AHWA), kemudian dilanjutkan demisioner kepengurusan PBNU 2021-2026.
Agenda selanjutnya ialah pemilihan dan penetapan anggota AHWA, dilanjutkan sidang tertutup AHWA untuk menunjuk Rais Aam PBNU periode 2026-2031. Setelah selesai, sidang baru beralih ke agenda pemilihan Ketum PBNU.
Semestinya, setelah sidang diskorsing untuk Ishoma pada Minggu siang, seluruh peserta Muktamar NU memasuki arena sidang pada pukul 13.30 WIB. Namun, sejak selepas Zuhur, ratusan orang mengatasnamakan Nahdliyin Muda beraksi di sekitar arena sidang pleno (GSG).
Sempat tertahan penjagaan Pagar Nusa dan Banser di pagar sekitar jembatan, massa akhirnya berhasil menjebol barikade dan kemudian berdemo di depan pintu GSG. Di sana mereka berorasi menyampaikan tuntutan.
Sempat terjadi aksi saling dorong antara petugas keamanan dan massa. Massa meminta bertemu Ketua Panitia Muktamar NU ke-35 Saifullah Yusuf atau Gus Ipul untuk meminta penjelasan soal aturan yang menjegal calon tertentu maju karena klausul iddah politik.
Koordinator aksi, Fathoni, mengatakan, sudah sejak awal dipilihnya Ketua Panitia Muktamar, Gus Ipul memang terindikasi mengkondisikan muktamar untuk kepentingan kelompok tertentu. “Saiful dengan kroninya, Pak Nuh, memainkan peran mengatur sidang sedemikian rupa untuk kepentingannya sendiri dan memanfaatkan kiai sepuh untuk kepentingan sendiri," katanya.
Salah satunya yaitu terkait Perkum NU tentang syarat menjadi fungsionaris pengurus NU. aturan itu merugikan Gus Yusuf Chudlori dan Gus Salam.”Pasal 13 ayat (2) huruf c yang memuat syarat ketua umum dimainkan sedemikian rupa. Ketentuan masa idah politik 1 tahun dan sanksi organisasi dibahas kembali sehingga mengeliminir beberapa kader-kader terbaik menjadi calon ketua umum PBNU,” ujar Fathoni