Begal Payudara Karyawati Pabrik di Mojokerto Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rohmad Ridwan (35), terdakwa kasus begal payudara
Sumber :
  • Viva Jatim/M Luthfi

Mojokerto, VIVA Jatim – Rohmad Ridwan (35), terdakwa kasus begal payudara terhadap karyawati pabrik di Mojokerto, dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Rohmad terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

img_title Kedok Pengobatan Alternatif di Gresik, NA Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Melvin Andita Manap dalam persidangan di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin, 31 Agustus 2026. Sidang digelar secara tertutup dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfildrus Mamo, dengan hakim anggota Jantiani Longli dan Yayu Mulyana.

Rohmad, warga Dusun Randurancang, Desa Randucarang, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, mengikuti persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.

img_title Pria di Surabaya Setubuhi Anak Tiri 4 Kali Hingga Hamil

Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman, mengatakan Rohmad terbukti melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pasal tersebut mengatur perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya.

img_title Psikolog UNAIR Paparkan Dampak Kekerasan Seksual Keluarga terhadap Tumbuh Kembang Anak

“Menuntut pidana terhadap terdakwa Rohmad Ridwan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata Erfandy.

Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan, perbuatan Rohmad menyebabkan korban berinisial ANH mengalami trauma. Perbuatannya juga dinilai meresahkan masyarakat. Selain itu, korban disebut tidak memaafkan perbuatan terdakwa.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, kooperatif selama persidangan, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya,” ujar Erfandy.

Begal Payudara Terjadi Saat Korban Pulang Kerja Kasus begal payudara tersebut terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 19.15 WIB. Saat itu, Rohmad melintas di perempatan Lebaksono, Kecamatan Pungging, dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z bernomor polisi S 4484 QK.

Rohmad diketahui baru pulang bekerja dari sebuah pabrik di Candi, Sidoarjo. Di lokasi tersebut, dia melihat korban ANH yang juga baru pulang bekerja dari PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI).

Korban saat itu mengendarai sepeda motor seorang diri menuju rumahnya. Rohmad kemudian membuntuti korban hingga ke kawasan yang sepi di Jalan Raya Dusun Sambeng, Desa Belahantengah, Kecamatan Mojosari.

Halaman Selanjutnya
img_title