Sempat Lapor Kehilangan, Ternyata Lupa Motornya Ketinggalan di Parkiran Toko Tiga Hari

Proses Penyerahan motor kepada pemiliknya.
Sumber :
  • Imron Saputra

Lamongan, VIVA Jatim-Sepeda motor Honda berwarna hitam dengan nomor polisi W 6409 NDK yang sempat dilaporkan hilang ternyata ditinggal pemiliknya di parkiran toko.

img_title DOWA Gandeng Persela Kampanyekan Daur Ulang Lewat Sepak Bola

Motor itu ternyata sudah terparkir di depan toko di Jalan KH Ahmad Dahlan selama tiga hari dan akhirnya dilaporkan oleh pegawai toko ke polisi.

Kasihumas Polres Lamongan Ipda Hamzaid mengatakan, kejadian tersebut bermula saat pegawai retail melaporkan melalui Call Center 110 pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 17.22 WIB.

img_title Jualan Jajan Serba Rp5.000, Cara Ibu-ibu PKK Dongkrak Ekonomi Desa Tlogorejo Lamongan

Dalam laporan itu pegawai toko menyebut jika ada sebuah sepeda motor telah terparkir di depan toko selama hampir tiga hari tanpa diketahui pemiliknya.

"Pamapta 2 IPDA Riyanto Edi bersama anggota piket SPKT dan personel penjagaan Polres Lamongan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan sementara kendaraan ke Mapolres Lamongan," kata Hamzaid, Selasa 1 September 2026.

img_title Dukung Energi Berkelanjutan, Perusahaan Furniture di Lamongan Resmikan PLTS Berkapasitas 1.605,8 kwp

Sementara dari hasil pengecekan petugas menemukan adanya laporan kehilangan dengan nomor polisi yang sama. Petugas kemudian menghubungi pelapor, MMN (30), yang sebelumnya melaporkan sepeda motornya hilang setelah tidak menemukan kendaraan di parkiran kos.

"Setelah dihubungi petugas, korban baru ingat bahwa sebelumnya ia membawa motor tersebut ke retail di Jalan KH Ahmad Dahlan dan pulang ke kos dengan berjalan kaki. Korban ternyata lupa bahwa motornya masih terparkir di depan retail," jelasnya.

Kemudian pada Senin 31 Agustus 2026, korban datang ke Polres Lamongan dan memastikan kendaraan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, sepeda motor diserahkan kembali kepada korban oleh Pamapta didampingi petugas Satreskrim.

Polres Lamongan mengapresiasi kepedulian pegawai retail yang melaporkan keberadaan kendaraan melalui Call Center 110 dan mengimbau masyarakat segera menghubungi layanan 110 apabila menemukan kejadian yang membutuhkan tindak lanjut kepolisian.

"Ini menjadi contoh kepedulian masyarakat dalam membantu menjaga keamanan lingkungan. Kami mengimbau masyarakat agar segera menghubungi Call Center 110 apabila menemukan kejadian atau sesuatu yang mencurigakan dan membutuhkan tindak lanjut kepolisian," pungkasnya.