Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan, Badut Mojokerto Bunuh Mertua dan Aniaya Istri Segera Disidang

Proses pelimpahan kasus Dugaan Badut Membunuh Mertua dan Aniaya Istri ke Kejaksaan.
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim-Kasus pembunuhan terhadap mertua dan penganiayaan istri yang dilakukan Satuan (43), badut penjual mainan di Mojokerto, memasuki babak baru. Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

img_title Polres Mojokerto Kota Ungkap 12 Kasus dalam Operasi Tumpas Narkoba

Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa pada Selasa, 1 September 2026, siang. Dengan pelimpahan tahap dua tersebut, Satuan segera menjalani proses persidangan.

“Pada hari ini kami menerima pelimpahan tersangka atas nama Satuan alias Tuan bin Sakri dan barang bukti,” kata Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman, kepada wartawan, Selasa, 1 September 2026.

img_title Pekerja Proyek di Mojokerto Tewas Usai Mesin Conveyor Anjlok

Satuan tiba di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 14.00 WIB. Mengenakan baju tahanan berwarna biru, Satuan langsung digiring menuju ruang tahanan.

Selanjutnya, Satuan menjalani pemeriksaan dengan didampingi penasihat hukumnya, Kholil Askohar. Pemeriksaan tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 16.30 WIB.

img_title Maling Bobol Rumah di Kota Mojokerto Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Gasak Ponsel hingga Uang

Erfandy mengatakan, Satuan dijerat Pasal 466 Ayat (2) dan atau Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau Pasal 458 Ayat (1) KUHP.

“Ancaman pidana maksimal 20 tahun,” ujarnya.

Setelah pelimpahan tahap dua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mojokerto untuk disidangkan.

“Kami mempunyai waktu 20 hari untuk mempersiapkan dakwaannya, setelah itu kita limpahkan,” jelas Erfandy.

Saat ini, Satuan ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.

Sebelumnya diberitakan, Satuan menganiaya istrinya, Yuni, di rumah kontrakan yang berada di Dusun Sumbertempur, RT 2, RW 1, Desa Sumbergirang, Mojokerto, pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.

Aksi kekerasan itu diduga dipicu penolakan Yuni untuk berhubungan badan. Satuan juga mencurigai istrinya memiliki pria idaman lain.

Saat penganiayaan berlangsung, ibu kandung Yuni, Siti Arofah (53), tiba-tiba masuk ke rumah kontrakan melalui pintu belakang. Satuan panik karena aksi kekerasannya diketahui sang mertua. Satuan kemudian mengambil pisau dapur dan menyerang Siti. Korban ditusuk sebanyak tiga kali pada bagian perut, kemudian lehernya digorok dua kali.

Siti tewas bersimbah darah di dalam rumah kontrakan. Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal dunia akibat luka gorok pada bagian leher.

Halaman Selanjutnya
img_title