Cegah Karhutla, Polda Jatim Ancam Tindak Tegas Pembakar Hutan dan Lahan

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast
Sumber :
  • Bid Humas Polda Jatim

Surabaya, VIVA Jatim-Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menegaskan akan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanggar ketentuan. Langkah tegas tersebut merupakan upaya pencegahan karhutla sekaligus tindak lanjut atas Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026.

img_title Survei ARCI: Elektabilitas Demokrat di Jatim Naik Setahun Terakhir

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, seluruh jajaran Polres, Polresta dan Polrestabes diminta meningkatkan pemetaan serta pemantauan terhadap wilayah yang berdasarkan kondisi dan karakteristik daerah memiliki potensi terjadinya kebakaran hutan maupun lahan.

Menurut Jules, langkah pencegahan dan kesiapsiagaan terus diperkuat melalui pemetaan wilayah rawan, patroli terpadu, pengecekan kesiapan personel dan sarana prasarana, hingga koordinasi dengan pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan.

img_title Pemadaman Karhutla Gunung Semeru, Water Bombing Dikerahkan

“Polda Jawa Timur bersama seluruh Polres jajaran memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla. Pemetaan wilayah rawan, patroli terpadu, kesiapan personel dan sarana prasarana serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan terus ditingkatkan,” ujar Jules di Surabaya, Rabu, 2 September 2026.

Jules menjelaskan, karakteristik wilayah di Jawa Timur berbeda-beda. Karena itu, langkah pencegahan maupun penanganan karhutla akan disesuaikan dengan kondisi dan tingkat kerawanan masing-masing daerah.

img_title Eks Dirintelkam Polda Jatim Dekananto Kini Berpangkat Irjen, Pernah Bongkar 686 Tugu Silat

Pemetaan dan patroli diarahkan pada kawasan hutan, perkebunan, lahan pertanian maupun area lainnya yang berdasarkan hasil pemetaan dan kondisi lapangan memiliki potensi terjadinya kebakaran.

Dalam pelaksanaannya, Polda Jatim dan jajaran memperkuat koordinasi serta sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pemerintah kabupaten/kota, BPBD, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, TNI, Perhutani, pengelola kawasan hutan dan perkebunan serta pemangku kepentingan terkait lainnya.

Selain patroli terpadu, jajaran kepolisian juga diminta meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), melakukan pengecekan kesiapan personel dan sarana prasarana serta mengoptimalkan edukasi dan imbauan kepada masyarakat.

Peran Bhabinkamtibmas turut dioptimalkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama yang berada di sekitar kawasan hutan, perkebunan maupun lahan yang memiliki potensi terjadinya kebakaran.

Jules mengimbau masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar yang bertentangan dengan ketentuan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan karhutla.

Halaman Selanjutnya
img_title