Seorang Kades di Banyuwangi Jadi Tersangka Kasus Penipuan di Malang

Tersangka AS, Kades asal Bayuwangi ditangkap oleh penyidik Polresta Malang Kota karena kasus dugaan penipuan
Sumber :
  • VIVA Jatim

Malang, VIVA Jatim – Kepolisian Resor Malang Kota menetapkan AS sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Pria berusia 34 tahun itu merupakan seorang kepala desa di Kabupaten Banyuwangi.

img_title Mahasiswa UB Malang Diduga Lompat Percobaan Bunuh Diri dari Gedung Fakultas

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo, mengatakan dugaan penipuan dan penggelapan tersangka AS dilakukan dengan modus tawaran beasiswa Fakultas Kedokteran pada sebuah perguruan tinggi di China.

"Tersangka mengaku mewakili sebuah program beasiswa di luar negeri," kata Aji, Rabu, 2 September 2026. 

img_title Temuan Sidak TPID Ada Kelangkaan Beras Premium di Kota Malang

Awal mula perkara ini terjadi pada Juni 2025 silam. Ketika itu, anak dari MRR, warga kompleks perumahan Ijen, Kota Malang, yang masih berstatus pelajar mendapat informasi tentang program beasiswa sarjana di China. 

Korban mendapat informasi lewat brosur dari seorang guru di sekolahnya. Di dalam brosur tersebut terdapat nomor telepon AS yang mengaku selaku perwakilan sebuah perusahaan yang menawarkan program beasiswa kedokteran. 

img_title Pemohon SKCK di Polresta Malang Kota Melonjak, Ini Syarat Kelengkapan Dokumennya

Ada sejumlah syarat ketentuan agar mendapat beasiswa sarjana kedokteran di Hainan, China. Selain administrasi, ada pula biaya sebesar Rp 150 juta sebagai program full scholarship. Dana digunakan sebagai biaya pendidikan, asrama, uang saku, dan tiket keberangkatan.

“Tersangka meyakinkan korban diterima dalam program itu dan seluruh proses administrasi telah rampung,” ujar Aji.

Korban kemudian membayar secara bertahap, yakni pada 25–27 Juni 2025, mentransfer sebesar Rp 50 juta. Lalu sebesar Rp 100 juta dalam dua kali transfer pada 28 Juli 2025. Duit ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama PT Indo Universia.

Guna lebih meyakinkan korbannya, tersangka AS mengirimkan dokumen surat pemberitahuan penerimaan resmi dari Hainan Medical University tertanggal 3 Juli 2025. Surat berkop perguruan tinggi menggunakan bahasa Mandarin dan Inggris itu pun tampak meyakinkan. 

Selain itu, korban diminta menyetor biaya tambahan sebesar Rp 22,5 juta untuk pengurusan visa. Tersangka bahkan sempat mengantar korban ke Surabaya untuk mengurus proses biometrik untuk kelengkapan dokumen visa.

Setelah rampung, jadwal keberangkatan korban yang dijanjikan oleh tersangka beberapa kali tertunda. Terakhir, korban diminta berangkat lewat Bandara Juanda pada 21 September 2025 pagi. Setelah ditunggu, AS tak juga kunjung muncul.

Halaman Selanjutnya
img_title