Eksepsi Ditolak Penasihat Hukum Santoso: Saatnya Pembuktian Sesuai Fakta
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim – Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Santoso Utomo Tjioe selaku Dirut PT Bentang Persada Internusa (BIP) dalam perkara sertifikasi wire rope ditolak majelis hakim. Penasihat hukum terdakwa, Edward Raimond, mengaku tak masalah karena yakin kliennya tak bersalah. Pihaknya kini fokus pada pembuktian sesuai fakta.
Edward mengaku putusan sela majelis hakim yang menolak eksepsi kliennya. Namun, dia menegaskan bahwa penolakan eksepsi bukan akhir dari proses hukum yang sedang dihadapi kliennya. Menurut dia, perkara kini memasuki tahapan yang lebih substansial, yakni pembuktian terhadap seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Putusan sela bukan putusan akhir mengenai pokok perkara. Sekarang saatnya seluruh dakwaan diuji berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan,” ujar Edward Raimond usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 2 Agustus 2026.
Kata dia, ditolaknya eksepsi tidak berarti Santoso telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Seluruh unsur dalam dakwaan tetap harus dibuktikan melalui proses persidangan. “Kami tentu akan mencermati setiap saksi, keterangan, dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan,” katanya.
Kini, tim penasihat hukum terdakwa fokus pada agenda pembuktian. Edward dan kawan-kawan akan mengikuti pemeriksaan saksi dan mencermati seluruh alat bukti yang diajukan JPU. Di sisi lain, tim penasihat hukum juga akan menggunakan hak hukum untuk menghadirkan fakta, saksi, maupun ahli apabila diperlukan.
“Kami siap menghadapi seluruh tahapan. Pembuktian adalah ruang untuk menguji perkara ini secara objektif. Kami akan menyampaikan posisi hukum klien berdasarkan fakta yang benar-benar terungkap di persidangan,” tandas Edward.
Menurutnya, perkara tersebut harus dilihat secara menyeluruh dan tidak dapat dinilai hanya dari satu bagian peristiwa. Sejumlah aspek, termasuk proses perdagangan produk, sertifikasi, penggunaan merek, serta pengetahuan terdakwa terhadap ketentuan yang berlaku, menurut dia, perlu diuji dalam persidangan.
Bagi Edward, persoalan unsur kesengajaan atau mens rea tetap menjadi salah satu bagian penting yang akan diuji dalam persidangan. Pihaknya sejak awal berpandangan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat atau maksud untuk mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.