Kejari Tuban Eksekusi Uang Sitaan Rp1,27 Miliar Hasil Korupsi Badan Usaha Milik Daerah

Proses Pengembalian Uang Hasil Korupsi ke Kas Daerah oleh Kejari Tuban.
Sumber :
  • Imron Saputra

Tuban, VIVA Jatim-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban mengeksekusi uang tunai sebesar Rp1.276.840.000 yang merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan pengelolaan keuangan pada kegiatan usaha RSM, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tuban.

img_title Gagal Nyalip Truk, Pengendara Motor Asal Lamongan Meninggal

Uang tersebut selanjutnya dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Tuban. Prosesi penyerahan berlangsung pada Rabu, 2 September 2026 dan disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Bank Jatim.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Ujang Sutisna mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan PT RSM pada periode 2017 hingga 2022. Perkara itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 241.K/Pid.Sus/2026.

img_title Warga Socorejo Keluhkan Bau Limbah yang Diduga Berasal dari PT IMB

"Dengan inkrahnya putusan ini, maka menjadi kewajiban jaksa mengeksekusi terhadap putusan tersebut. Di antaranya adalah mengembalikan uang yang disita senilai Rp1.276.840.000 kepada kas daerah," kata Ujang, Selasa 2 September 2026.

Ujang menyebut, pengembalian uang sitaan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam melakukan pemulihan kerugian keuangan daerah atau asset recovery yang timbul akibat tindak pidana.

img_title Ganggu Keamanan Warga, Satlantas Polresta Tuban Amankan 42 Motor Berknalpot Brong

Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, kata dia, tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan atau pemenjaraan pelaku. Namun, yang tidak kalah penting adalah mengembalikan hak-hak keuangan negara maupun daerah agar dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

"Tujuannya kami kembalikan dengan kepentingan dan kemanfaatan bagi masyarakat Kabupaten Tuban," tegasnya.

Ia berharap kasus yang terjadi di PT RSM selama periode 2017-2022 tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bagi seluruh BUMD maupun lembaga pemerintahan di Kabupaten Tuban.

Tata kelola keuangan, menurutnya, harus dilaksanakan secara bersih dan akuntabel serta senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejari Tuban juga menegaskan komitmen bersama Forkopimda untuk berada di garis depan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan keuangan daerah.

"Dengan adanya Forkopimda, kami berkomitmen berada di garis depan pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut keuangan daerah, sekaligus mengedepankan upaya pemulihan aset sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat," pungkasnya.