Warga di Surabaya Tersandung Penipuan Rp200 Juta, Pelaku Belum Ditangkap
Selasa, 21 Februari 2023 - 08:32 WIB
Sumber :
- Yudha Fury/Viva Jatim
Sementara itu, Hendrix Kurniawan, penasihat hukum Tommy mengatakan bahwa tindakan Polsek Gubeng termasuk kategori Obstruction of Justice. Pasalnya, tiga anggota saat berangkat ke Jakarta membawa surat perintah penangkapan.
Baca Juga :
Forkopimda Jatim Dampingi Kapolri hingga Menhub Tinjau Kesiapan Mudik di Terminal Purabaya
"Namun, ketika bertemu AW intruksi tidak dijalankan," ucap Hendrix.
Terpisah, Kapolsek Gubeng, Kompol Sodik Effendi ketika dikonfirmasi terkait kasus ini mengatakan jika pihaknya sudah melakukan upaya maksimal terkait perkara tersebut. Di antaranya yaitu sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Tommy, untuk mengetahui pengembangan dari hasil penyelidikan.
"Polsek Gubeng sudah berusaha maksimal. Maka dari itu, AW statusnya sudah tersangka kami terbitkan DPO," ujarnya.