Warga di Surabaya Tersandung Penipuan Rp200 Juta, Pelaku Belum Ditangkap

Warga di Surabaya Kecewa lantaran pelaku belum ditangkap
Sumber :
  • Yudha Fury/Viva Jatim

Sementara itu, Hendrix Kurniawan, penasihat hukum Tommy mengatakan bahwa tindakan Polsek Gubeng termasuk kategori Obstruction of Justice. Pasalnya, tiga anggota saat berangkat ke Jakarta membawa surat perintah penangkapan.

Forkopimda Jatim Dampingi Kapolri hingga Menhub Tinjau Kesiapan Mudik di Terminal Purabaya

"Namun, ketika bertemu AW intruksi tidak  dijalankan," ucap Hendrix.

Terpisah, Kapolsek Gubeng, Kompol Sodik Effendi ketika dikonfirmasi terkait kasus ini mengatakan jika pihaknya sudah melakukan upaya maksimal terkait perkara tersebut. Di antaranya yaitu sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Tommy, untuk mengetahui pengembangan dari hasil penyelidikan.

10 Tips Aman Belanja Online buat Lebaran, Dijamin Terhindar dari Penipuan

"Polsek Gubeng sudah berusaha maksimal. Maka dari itu, AW statusnya sudah tersangka kami terbitkan DPO," ujarnya.