Gagal Nyalip Truk, Pengendara Motor Asal Lamongan Meninggal

Polisi Melakukan Olah TKP Kecelakaan.
Sumber :
  • Istimewa

Tuban, VIVA Jatim-Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Tuban–Widang, tepatnya di depan Koramil Widang, Desa Compreng, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Rabu 9 September 2026 sekitar pukul 09.45 WIB.

img_title Ibu dan Anak Meninggal Usai Ditabrak Lari Mobil yang Berjalan Zig-zag di Pantura Lamongan

Dalam kecelakaan tersebut, seorang pengendara sepeda motor Honda Vario berinisial BP (27), warga Desa Ngarum, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, meninggal dunia.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tuban IPDA Rizky DP mengatakan, kecelakaan itu bermula saat sepeda motor Honda Vario bernomor polisi S-4463-JCD yang dikendarai BP melaju dari arah selatan menuju utara.

img_title Remaja 18 Tahun Kembali Ditangkap Usai Curi Dua Motor Warga Tuban

Sesampainya di lokasi kejadian, korban diduga hendak mendahului sebuah kendaraan truk yang identitasnya belum diketahui. Korban mencoba mendahului dari sisi kiri truk yang berjalan searah di depannya.

"Namun, ruang gerak yang diduga tidak mencukupi sehingga terjadi kecelakaan antara sepeda motor korban dengan truk tersebut. Kecelakaan tersebut merupakan jenis tabrak samping," kata Rizky.

img_title Elf Hantam Sekam di Jalur Penyelamat Gotekan Pacet Mojokerto, Polisi Sebut Delapan Luka

Akibat kejadian itu, BP meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban kemudian dievakuasi ke RSUD dr. R. Koesma Tuban.

Sementara itu, kendaraan truk yang terlibat kecelakaan diketahui meninggalkan lokasi kejadian dan hingga kini identitasnya belum diketahui.

Polisi menduga faktor pengemudi menjadi salah satu penyebab kecelakaan, yakni saat sepeda motor melakukan manuver mendahului dari sisi kiri dengan ruang gerak yang tidak mencukupi.

"Kondisi jalan saat kejadian dilaporkan lurus dan beraspal, dengan arus lalu lintas sedang. Cuaca cerah dan kejadian berlangsung pada siang hari. Di sekitar lokasi terdapat perkantoran dan permukiman penduduk," terangnya.

Petugas kepolisian telah mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti berupa kendaraan, STNK dan SIM, serta melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk jumlah kerugian material dalam kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp500 ribu," pungkasnya.